Lima Jam Diperiksa Sebagai Saksi

  • Bagikan
INTHO TIHU/timex BERI KETERANGAN. Jonas Salean memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Kejari NTT, Senin (4/3).

Jonas Salean: Bukan Pengalihan Aset Tapi Penerima Tanah Negara

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang juga anggota DPRD NTT memenuhi panggilan kedua penyidik tindak pidana khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Kupang di jalan Veteran Kelurahan Fatululi Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Politisi Partai Golkar itu mendatangi kantor Kejati NTT untuk memenuhi panggilan penyidik Pidsus sekira pukul 09.15, didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Rian Kapitan dan Mery Soruh, Senin (4/3).

Pada panggilan pertama, Jonas berhalangan hadir dan meminta penundaan pemeriksaan ke penyidik lantaran sedang kegiatan di Surabaya.

Ketua DPD II Partai Golkar Kota Kupang itu kemudian menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan diperiksa penyidik Mourest Aryanto Kolobani.

Kasi Penkum Kejati NTT, AA Raka Putra Dharmana mengatakan bahwa pemeriksaan berlangsung lancar dan selama kurang lebih lima jam. “Kurang lebih sekitar pukul 15.30, yang bersangkutan meninggalkan kantor Kejati,” katanya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut berdasarkan surat pemanggilan saksi II nomor: B-597/N.3.5/Fd.1/03/2024 yang ditujukan kepada Jonas Salean dan diminta kedatangannya dan menghadap jaksa penyidik pada pukul 09.00 Wita, Senin (4/3).

Jonas ingin didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTT Nomor: Print- 11/N.3./Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-11.A/N.3./Fd.1/08/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Selain itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-25/N.3./Fd.1/03/2021 tanggal 3 Maret 2021 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-50/N.3./Fd.1/02/2022 tanggal 9 Februari 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-06/N.3./Fd.1/01/2023 tanggal 24 Januari 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-28/N.3./Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2023 jo Surat Penetapan Tersangka: B-126/N.3/Fd.1/01/2024 tanggal 16 Januari 2024 atas nama tersangka Petrus Krisin.

Rian Kapitan, anggota tim penasihat hukum menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas dua tersangka lainnya.

"Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terkait masalah tanah di jalan Veteran dan semuanya dijawab dengan baik," kata Rian.

Sementara, Jonas Salean usai menjalani pemeriksaan mengaku jika pemeriksaan terhadapnya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT berjalan dengan baik.

"Pemeriksaan berjalan dengan baik. Bahkan tidak seheboh pemberitaan di media online selama ini," terang Ketua Komisi III DPRD NTT itu.

Terkait status tanah miliknya di jalan Veteran, Jonas mengaku telah menjelaskan kepada penyidik bahwa dirinya tidak pernah mengalihkan aset Pemkab Kupang untuk menjadi miliknya.

"Yang benar adalah dirinya sebagai warga kota menerima tanah kavling atau tanah negara. Itu yang saya clear kan kepada penyidik. Karena selama ini tersiar berita bahwa Jonas mengambil aset Pemkab Kupang padahal itu tanah negara," ucapnya.

Dikatakan, pemberitaan media online selama ini ternyata tidak sesuai dengan apa yang disampaikan penyidik kepadanya. Sehingga sebagai warga negara, dirinya telah meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung di Jakarta.

"Setelah diperiksa penyidik ternyata bukan seperti yang diberitakan selama ini di media online. Ada media yang memanas-manasi," katanya.

Jonas menegaskan bahwa putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi landasan hukum bahwa tanah tersebut sah sebagai miliknya.

Menurut Jonas, yang seharusnya dihukum adalah Pemkab Kupang karena dalam putusan MA jelas-jelas disebutkan bahwa perbuatan mencatatkan tanah yang bukan miliknya adalah perbuatan melawan hukum.

"Karena dia (Pemkab Kupang) memasukan tanah itu yang bukan miliknya sebagai aset. Itu kan pemalsuan," katanya lagi.

Jonas kembali menegaskan bahwa tidak benar adanya pengalihan aset Pemkab Kupang karena ia mendapat tanah negara secara sah dari pemerintah yang mana tanah tersebut belum ada hak diatasnya.

Jonas mengatakan, dirinya siap untuk dipanggil lagi jika penyidik membutuhkan keterangan darinya. "Sebagai warga negara yang baik dan taat akan hukum, saya siap untuk memberikan keterangan jika dipanggil lagi nantinya," terang Wali Kota Kupang periode 2012-2017 itu. (cr6/ays)

  • Bagikan