Polres Ngada Ungkap Penangkapan Pelaku Pencabulan

  • Bagikan
SAVER BHULA/TIMEX KONFERENSI PERS. Kasat Reskim Polres Ngada, AKP I Ketut Setiyasa didampingi Kasie Humas, Iptu Sukandar saat konferensi pers, Selasa (5/3).

BAJAWA, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Polres Ngada ungkap kronologi penangkapan tersangka terkait kasus pencabulan anak di bawah umur disalah satu sekolah di Kecamatan Golewa.

Kapolres Ngada, AKBP Padmo Arianto melalui Kasat Reskrim, AKP I Ketut Setiyasa didampingi Kasie Humas, Iptu Sukandar saat konferensi pers, Selasa (5/2) menjelaskan, penangkapan tersangka Engelbertus Lowa Sada alias Engel, Senin (26/2) sekira pukul 10.09.

"Kita dapat informasi dari seorang anggota Polres Tebing Tinggi dan menyampaikan bahwa DPO yang dicari Polres Ngada berada di Pastoran Tebing Tinggi Sumatera Utara," ujar Ketut.

Mendengar itu, Polres Ngada membangun komunikasi dengan anggota Polres Tebing Tinggi untuk melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Ternyata dari informasi tersebut bahwa DPO tersangka Polres Ngada sedang di pastoran kurang lebih satu minggu yang mana sebelumnya tersangka berada di Riau selama dua bulan.

Ketut menjelaskan, setelah mendengar informasi tersebut, langsung melapor ke Kapolres Ngada guna berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk lakukan penangkapan atau mengamankan tersangka.

Dijelaskan, Rabu (28/2) sekira pukul 19.00, DPO Engelbertus diamankan oleh anggota Polres Tebing Tinggi di dalam sel Unit Pidum Polres Tebing Tinggi.

"Hari Kamis tanggal 29 Februari, Kapolres Ngada memerintahkan dua orang anggota Sat Reskrim Polres Ngada berangkat menuju Medan melalui Labuan Bajo menuju Jakarta lalu ke Medan," ungkap Ketut.

Sabtu (2/3), tiba di Mako Polres Tebing Tinggi dan melakukan serah terima DPO Engelbertus. Sekira pukul 14.00, anggota Satreskrim Polres Ngada dan DPO menuju Jakarta. Sambil menunggu jadwal penerbangan Jakarta-Labuan Bajo, anggota Reskrim menitipkan DPO Engel di tahan Polres Jakarta Barat hingga keesokan harinya untuk diterbangkan ke Labuan Bajo.

Minggu (3/3), rombongan terbang dari Jakarta menuju Labuan Bajo dan tiba di Labuan Bajo sekira pukul 15.00, selanjutnya rombongan beristirahat sebentar lalu jalan darat menuju Polres Ngada dan tiba di Polres Ngada sekira pukul 03.20, Senin (4/3). Saat ini, DPO Engelbertus menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ketut menjelaskan, perjalanan Engelbertus Lowa Sada menuju Medan-Sumatera Utara melalui bandara Soa, 5 Desember 2023, namun karena tidak ada penerbangan, Engelbertus berangkat menuju Kupang, 6 Desember 2023.

Selanjutnya Engelbertus terbang menuju Medan, dengan tujuan untuk mengambil ijazah, lalu Engelbertus dijemput oleh temannya lalu ditampung di asrama Pastoran Santo Yosep Tebing Tinggi-Sumut.

Sejak tersangka tiba di Medan sampai dengan diamankan oleh personel Polres Tebing Tinggi dan di jemput oleh anggota Reskrim Polres Ngada, uang yang dipakai tersangka adalah uang diberikan oleh orang tua tersangka.

Tersangka menyampaikan bahwa benar dia mengganti nomor HP, namun tujuan ganti nomor tidak ada penjelasan oleh tersangka. Tersangka juga berterima kasih kepada Polres Ngada karena telah memfasilitasi kepulangannya ke Bajawa karena ia bertahan di Tebing Tinggi karena tidak punya uang untuk pulang. (kr9/ays)

  • Bagikan