Lahan HGU Nanghale Sah Atas Nama PT Krisrama

  • Bagikan
Imelda Florante Ray & RD Aloysius Ndate

Masyarakat Waigete, Talibura dan Waiblama Wajib Taati Undang-undang

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID - Lahan hak guna usaha (HGU) Nangahale seluas 325 hektare di Kabupaten Sikka yang dikelola oleh PT Krisrama sejak tahun 1979 dan kemudian diperpanjang selama 25 tahun sejak tahun 2023, menjadi polemik bagi sebagian masyarakat Kecamatan Waigete, Talibura dan Waiblama yang mengklaim lahan tersebut adalah hak ulayat, tercatat kurang lebih 40 KK yang menyatakan diri sebagai masyarakat adat pemilik lahan melakukan okupasi merusak lahan HGU Nangahale yang izin pengelolaannya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 5/1960 tentang Agraria dan PP Nomor 18/2021.

Kepala Subbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Sikka, Imelda Florante Ray kepada wartawan, Jumat (15/3) menjelaskan bahwa PT Krisrama telah mengantongi izin HGU dari BPN seluas 325 hektare sejak 23 Agustus 2023.

"Proses penerbitan sertifikat sudah melalui mekanisme yang benar. Pemohon mengajukan permohonan perpanjangan kontraknya kemudian permohonannya itu diproses oleh BPN Sikka dan diajukan ke BPN Provinsi NTT. Kanwil BPN NTT melakukan proses pengukuran dan proses lainnya, setelah itu dikeluarkannya surat keputusan yang menjelaskan tanah ini dapat diberikan HGU. Atas dasar itulah BPN Kabupaten Sikka menerbitkan sertifikat. Jadi lahan ini sudah berkekuatan hukum," tegas Imelda.

Terpisah, RD Aloysius Ndate, imam Keuskupan Maumere mewakili pemegang hak pengelola lahan HGU mengaminkan pernyataan Kepala Subbag Tata Usaha ATR/BPN Kabupaten Sikka. Menurutnya, proses perpanjangan kontrak HGU telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Lahan HGU Nangahale sebelumnya di masa kolonial 1912 adalah milik perusahaan Belanda, dijual kepada Vikariaat Apostolisch. 1979 lahan Nangahale resmi menjadi lahan HGU dengan jangka waktu tahun 2013. Setelah berakhir masa kontrak lahan ini diperpanjang selama 25 tahun. Semua proses perpanjangan kontrak HGU telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bulan Agustus 2023 terbit sertifikat HGU Nangahale dengan luas 325 hektare yang terbagi dalam 10 bidang tanah. Sebelumnya lahan ini seluas 879 hektare, jadi kami kembalikan kepada negara karena sudah ada permukiman masyarakat dan fasilitas umum didalamnya. Lahan ini punya sejarah yang panjang,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, HGU adalah jenis hak atas tanah yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan lahan yang dikuasai oleh negara demi keperluan pertanian, perikanan dan peternakan. Pemberian HGU tidak dilakukan sembarangan, ada banyak aturan mainnya, termasuk soal batas minimal dan maksimal luasan tanah yang bisa diberikan hak ini.

Hak guna usaha sendiri dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 tahun, perpanjang paling lama 25 tahun dan perbarui paling lama 35 tahun. Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan dan pembaruan berakhir, tanah hak guna usaha dikembalikan dan dikuasai langsung oleh negara atau tanah hak pengelolaan. Penataan kembali penggunaan, pemanfaatan dan pemilikan menjadi kewenangan menteri dan dapat diberikan prioritas kepada bekas pemegang hak dengan memperhatikan hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (3) PP Nomor 18/2021.

Dalam hal ini masyarakat pada umumnya belum paham dengan aturan hukum pertanahan, sehingga menjadi kewajiban pemerintah dalam hal ini beberapa instansi teknis harus pro aktif sosialisasikannya agar masyarakat paham dan tidak menjadi korban dari pihak-pihak yang berkepentingan. (ays)

  • Bagikan