Anggaran THR untuk ASN Pusat dan Daerah di NTT Dialokasikan Rp606,11 Miliar

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX BERI KETERANGAN. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo (kanan) memberikan penjelasan saat menggelar konferensi pers APBN KITA, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Provinsi NTT, Rabu (27/3).

Progres Pembayaran THR di NTT Capai 42,87 Persen

KUPANG,TIMEX.FAJAR.CO.ID- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa
Tenggara Timur, Catur Ariyanto Widodo mengungkapkan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) mulai dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, dan sampai saat ini, progres pembayaran THR dan tukin sudah mencapai 42,87 persen dari pagu anggaran sebesar Rp 606,11 Miliar.

Hal ini dikatakan Catur Ariyanto Widodo saat menggelar konferensi pers APBN KITA, di Gedung Keuangan Negara (GKN) Provinsi NTT, Rabu (27/3).

Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024, Pembayaran THR mulai dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Sampai dengan 26 Maret 2024, Total pembayaran THR sebesar Rp259,86 miliar.

Untuk PNS Pusat di NTT sebesar Rp140,98 miliar (85,25 persen dari prognosa) untuk 29.455 Penerima dan untuk PNS Daerah yaitu Rp118,87 miliar (26,97 persen dari prognosa) untuk 25.915 Penerima ).

Prognosa pembayaran THR dan Tukin THR Tahun 2024 adalah Rp606,11 miliar dengan rincian prognosa untuk PNS/TNI/POLRI/PPPK/PPNPN sebesar Rp168,38 miliar dan untuk PNS Daerah sebesar Rp440,72 miliar dan jika dibandingkan dengan total pembayaran, maka progress pembayaran THR sampai dengan 26 Maret 2024 adalah sebesar 42,87 persen.

Dia menjelaskan, komponen pembayaran THR untuk Aparatur Negara, yang terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pejabat Negara, berupa gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan 100 persen tunjangan kinerja atau tunjangan profesi guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, profesor atau tambahan, penghasilan guru.

Sementara untuk ASN Daerah berupa gaji pokok, tunjangan jabatan atau umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan, bagi pemda yang memberikan tambahan penghasilan
sesuai kemampuan fiskal daerah.

Sementara untuk Pensiunan & Penerima Pensiun berupa, Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan dan Tambahan Penghasilan.

Catur menjelaskan, Sampai dengan tanggal 26 Maret, 10 Pemda yang telah menyampaikan laporan pembayaran THR dengan jadwal pembayaran pada awal bulan April 2024, kecuali Kabupaten Lembata yang menjadwal akan dibayar mulai tanggal 25 Maret.

"Diminta agar pemerintah daerah mempercepat penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengatur teknis pemberian THR dan Gaji-13 sesuai PP Nomor 14 tahun 2024 serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Pembayaran paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya Idul Fitri," ungkapnya.

Dia berharap agar dengan pembayaran THR ini mampu untuk mendorong daya beli rumah tangga, sehingga pada akhirnya meningkatkan konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Dari data yang ada saat ini, mengingat masih tersisa waktu untuk membayar THR, maka kami optimis bahwa nanti capaian pembayaran THR bisa mencapai 98 persen sebelum hari raya Idul Fitri," ungkapnya.

Jumlah yang sama, kata dia, THR dan Gaji ke-13 nilainya hampir sama, jadi diproyeksikan untuk pembayaran Gaji ke-13 progresnya bisa sama seperti pembayaran THR. (thi)

  • Bagikan