TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp.2,49 Miliar

  • Bagikan
Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, ST., MTr.Opsla dan Kasi Penindakan dqn Penyidikan, KPPBC, TMP C Labuan Bajo, Fatkhur Rahman menunjukan bukti rokok ilegal di Mako Lanal Labuan Bajo.. IST

LABUAN BAJO, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kerja sukses ditunjukan aparat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Labuan Bajo, Manggarai Barat. Tidak main- main, tentara matra laut itu berhasil mengamankan 127 box besar rokok ilegal senilai Rp.2,49 miliar sekitar pkl.23.00 wita di Pelabuhan Pelindo Multipropouse III, Wae Kelabu, Kecamatan Komodo, Rabu (27/3).

Hal itu dijelaskan Danlanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, ST., MTr.Opsla kepada awak media di Mako Lanal, Kamis (28/3). "Kita berhasil mengamankan 127 box besar rokok yang diduga ilegal di pelabuhan multipropouse Wae Kelambu,"tandas Hendra Susilo.

Dijelaskan rokok ilegal itu jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 127 box atau sebanyak 101.600 bungkus dari dalam kendaraan truk expedisi fuso nomor polisi L 8012 CJ saat turun dari KM.Darma Rucita VIII dengan rute Surabaya - Lembar NTB - Labuan Bajo - Ende NTT di Pelabuhan Pelindo Multipropouse III, Wae Kelabu, Kecamatan Komodo, Rabu (27/3).
Dikatakan selain barang bukti juga dua orang saksi DJ sebagai pemilik barang OES sebagai sopir truk, dan J sebagai penjemput barang. Semuanya berasal dari Ruteng, Manggarai.

Dijelaskan Hendra Susilo, kronologi awal pengamanan barang ilegal ini, setelah menerima informasi bahwa ada sebuah mobil expedisi truck yang diduga membawa rokok ilegal dan melaksanakan penyeberangan menggunakan KM. Dharma Rucitra VIII akan turun melalui Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo. Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan kepada setiap truck yang melintas.

Tim kami, lanjut dia, mengikuti truck expedisi fuso Nomor polisi L 8012 CJ sampai tempat pembongkaran yang berada sekitar 100 meter dari pintu pelabuhan Multipurpose Labuan Bajo dan melaksanakan pengintaian. Tidak hanya itu, Satgaspam lalu mendekati truck tersebut dan ditemukan barang bawaan jenis rokok sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 box besar dan langsung melaksanakan pemeriksaan dokumen dan didapati pelanggaran terhadap truck dan barang bawaan.

Menurut dia dugaan pelanggaran bahwa dari barang jenis rokok jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 box besar, ternyata tidak memiliki cukai sesuai aturan, seharusnya rokok perbungkus berjumlah 16 batang, namun cukai perbungkus hanya untuk 12 batang. Juga tidak memiliki surat distributor rokok. Dan surat jalan tidak sah dikarenakan tidak dicantumkan CV. Pengirim dan penerima barang. Juga ditemukan 2 unit sepeda motor jenis yamaha N-Max dokumen STNK tidak sesuai dengan Nomor plat dan rangka kendaraan. Serta saksi-sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok, atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal.

Atas pelanggaran ini, tegas dia, beberapa sanksi diantaranya terkait dengan pita cukal palsu dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai, pita cukal bekas dapat dipdana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Juga pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai. Dan tanpa pita cukai (Polos)
Pidana penjara paling singkal 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
"Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan Barang bukti ini kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut,"tandasnya

Kasi Penindakan dqn Penyidikan, KPPBC, TMP C Labuan Bajo, Fatkhur Rahman mengatakan akan melakukan penyelidikan dan penelitian lebih lanjut terhadap para saksi ini untuk memastikan apakah termasuk dalam ranah pldana."Kita selidiki dan teliti lebih lanjut. Barang bukti sebagian akan dimusnahkan dan lainnya untuk kepentingan hukum lebih lanjut,"tegasnya.(kr2)

  • Bagikan