Baru Bebas, Yelin Haba Kembali Diamankan Karena Kembali Tersandung Kasus Arisan Bodong

  • Bagikan
INTHO HERISON TIHU/TIMEX BERI KETERANGAN. Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Yohanes Suhardi mdmberi keterangan saat dikonfirmasi terkair penangkapan dan penahanan tersangka Yelin Haba, Sabtu (30/3)

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Nahas benar-benar dialami Yelin Haba alias YSH. Bagaimana tidak, ketika dirinya baru saja menghirup udara segar usai menjalani hukuman selama lima bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIB Wanita Kupang, penyidik Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota kembali mengamankannya, Sabtu (30/3).

Yelin Haba yang sempat viral di media sosial itu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus arisan online bodong. Terkait penangkapan Yelin Haba, Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP. Yohanes Suhardi yang dikonfirmasi membenarkan.

“Iya, YSH kita tangkap lagi saat bebas tadi pagi dari Lapas Wanita,” kata Yohanes.

Dia mengatakan, YSH kembali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi penipuan dan penggelapan dengan modus arisan bodong yang dilakukannya.

“Korban yang melapor ada empat orang dengan kerugian mencapai Rp 67 juta,” jelas Yohanes.

Dijelaskannya, sebelumnya juga YSH menjalani masa hukuman dari kasus yang sama yakni arisan bodong. Dan dia telah divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

YSH harus kembali berurusan dengan polisi, karena menolak mengganti uang kerugian yang dialami oleh para korban. Dan polisi menjeratnya dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancama hukuman di atas lima tahun.

Wulandari, korban arisan bodong mengatakan, tersangka Yelin tidak memiliki itikad baik untuk mengganti uangnya yang disetor dalam arisan tersebut.

“Uang saya sembilan juta rupiah, dia belum ganti satu rupiah pun,” ungkapnya.

Wulan mengisahkan bahwa kejadian bermula pada bulan Juni 2022 lalu, Yelin mengajaknya untuk ikut arisan dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta rupiah setiap tiga bulan.

Karena tertarik, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 7 juta rupiah untuk ikut dalam arisan dengan bertindak sebagai adalah YSH. Namun setelah tiga bulan, tepatnya bulan Agustus 2022 ketika nama korban yang mendapat arisan tetapi tersangka YSH tidak membayarkan uangnya.

Wulan menjelaskan sudah berulang kali meminta uang arisan tersebut tetapi YSH selalu menghindar dan justru menantang korban untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

Karena itu Wulan kemudian melaporkan kasus penipuan dan penggelapan tersebut kepada aparat kepolisian dan saat ini YSH telah ditetapkan sebagai tersangka. (cr6/gat)

  • Bagikan