Gegara Gelapkan Motor, Dua ABG Dicokok

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Anggota polisi saat mengamankan ODGJ di halaman salah satu restoran di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Selasa (2/4)

Pakai Modus Pinjam untuk Beli Kopi

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor. Kedua ini ternyata wanita dan masih di bawah umur.

Keduanya berinsial SD, 17, dan NRB,15. Keduanya diamankan di Jalan Usiloa, Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, Rabu (3/4).

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung menjelaskan bahwa kedua pelaku diamankan berdasarkan adanya pengaduan dari korban di SPKT Polresta Kupang Kota dan juga adanya pemberitaan terkait kasus tersebut pada media sosial instagram.

Menurut Kapolresta Kupang Kota, kejadian penggelapan sepeda motor itu bermula dari SD yang menggunakan jasa ojek menuju ke kos-kosan milik temannya. Saat itu korban diminta untuk beristirahat sejenak di kos-kosan tersebut.

Lalu, SD meminjam sepeda motor milik korban untuk membeli kopi. Pada saat menguasai motor milik korban itulah, SD langsung mengajak temannya berinisial NRB untuk membawa kabur motor milik korban.

"Jadi, setelah melihat adanya pemberitaan pada medsos terkait dengan kejadian tersebut, Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota merespon secara cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku," jelas Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung.

Pelaku berinisial SD diketahui merupakan residivis yang sudah sering melakukan pencurian. Kedua pelaku SD dan NRB ternyata anak di bawah umur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku sebelum diamankan sempat melarikan diri ke Kabupaten Kupang tepatnya di Tanah Merah," ungkapnya.

Saat ini, dua orang pelaku dan barang bukti sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DH 4989 KC sementara diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (r1/gat)

  • Bagikan