Pemkot Tunggu Pengajuan Pencairan Tahap Dua Dana Hibah untuk Kelancaran Pilkada

  • Bagikan
Noce Nus Loa

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Guna kelancaran proses serta tahapan Pemilukada di Kota Kupang, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, telah menyalurkan dana hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kupang. Kucuran dana hibah dari Pemkot Kupang itu untuk mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang yang akan berlangsung pada November mendatang.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Kupang, Noce Nus Loa yang konfirmasi Timor Express, Rabu (3/4) di ruang kerjanya menjelaskan bahwa naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) telah disepakati pada 15 November 2023 lalu.

"Sesuai NPHD tersebut, dana hibah yang diberikan Pemkot Kupang sebesar Rp 28.5 miliar. Dana ini akan diberikan ke KPU senilai Rp 11,4 miliar atau 40 persen sudah dicairkan pada November 2023 lalu dan sisanya sekira Rp 17.1 miliar sedang diajukan untuk pencairan kedua," ungkapnya.

Lanjut Noce, sementara untuk aspek menunjukkan komitmen Pemkot Kupang dalam memastikan kelancaran dan transparansi pada penyelenggaraan Pilkada, pengawasan dari Bawaslu, Pemkot Kupang juga telah memberikan hibah sebesar Rp 8,2 miliar.

"Dari total dana hibah tersebut, senilai Rp 2 miliar atau 40 peraen juga telah dicairkan pada tahun 2023 lalu. Sementara sisanya sebesar Rp 6,2 miliar atau 60 persen sedang menunggu diajukan untuk pembiayaan lebih lanjut atau tahap keduanya," tandasnya.

Noce menegaskan bahwa tidak ada masalah dalam pembiayaan Pilkada Kota Kupang. Sebab, semua item pembiayaan telah dihitung dan dipersiapkan secara matang sejak tahun-tahun sebelumnya.

"Rencana anggaran telah disusun sejak 2021 silam dan dibahas pada 2022, dan dialokasikan pada 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan untuk sisanya itu baik dari untuk KPU serta Bawaslu kami menunggu mereka untuk lakukan pengajuan supaya bisa lakukan pencairan tahap kedua," pungkasnya.

Dalam konteks ini, Noce juga menyatakan keyakinannya terhadap KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada, bahwa mereka akan melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tentang Pemilu.

Pemkot Kupang juga telah selalu siap memfasilitasi jika dibutuhkan, seperti yang terjadi pada pemilihan sebelumnya. Dengan harapan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara akan berjalan lancar dan sesuai waktu, serta hasilnya akan ditetapkan oleh KPU dengan akurat sesuai prosedur yang berlaku. (cr3/gat)

  • Bagikan