Aniaya Pacar, Paminal Gadungan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tim Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan Aris, terduga pelaku penganiayaan di Mapolresta Kupang Kota, Minggu (7/4).

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Unit Jatanras Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATS alias Aris, 38, karena diduga menganiayaan seorang wanita berinisial YKL, 36. Diketahui, ATS alias Aris juga mengaku ke korban YKL bahwa dirinya adalah seorang anggota Polri.

Penangkapan terhadap Aris berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/197/II/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota tanggal 27 Februari 2024 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/l/17/III/2024/Reskrim.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H.Manurung, Senin (8/4) menjelaskan bahwa korban YKL diketahui merupakan pacar dari pelaku Aris. Dikatakan Kapolresta Kupang Kota, kasus penganiayaan tersebut terjadi tanggal 23 Februari lalu tepat di depan RSIA Dedari Kupang.

Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa Aris sementara berada di sebuah kos-kosan milik kekasihnya yang berada di Kelurahan Oesapa Barat.

"Jadi, Tim Jatanras berhasil mengamankan Aris," ujarnya.

Menurut keterangan YKL, Aris selalu menggunakan tipu daya untuk memikat wanita dengan mengaku bahwa diri adalah anggota Polri yang bertugas di Mabes Polri (Fungsi Paminal) dan sementara ditugaskan ke NTT. Informasi ini telah dimonitor oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Setelah ditangkap dan diperiksa, terungkap fakta bahwa pelaku bukanlah seorang anggota Polri," ungkapnya.

Aris juga diketahui sudah memiliki seorang istri. Akan tetapi, Aris juga mempunyai hubungan gelap dengan dua orang wanita lainnya. Salah satu wanitanya adalah korban yang dianiaya.

"Yang bersangkutan selalu menipu wanita yang didekatinya dan dia mengaku diri sebagai seorang anggota Polri yang bertugas Paminal Mabes Polri," jelas Kombes Pol. Aldinan.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, pelaku Aris sempat mengamankan dirinya ke Kabupaten Rote Ndao dan TTS sebelum ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Kupang Kota.

Saat ini, pelaku Aris telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota guna pemeriksaan lebih lanjut sekaligus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah menganiaya korban YKL. (r1/gat)

  • Bagikan