Enam WBP Terima Remisi Khusus

  • Bagikan
ANGGELINA BUTING/TIMEX REMISI. Kalapas Atambua, Bistok Situngkir memberikan remisi khusus kepada salah satu WBP, Rabu (10/4) lalu.

ATAMBUA, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Memperingati hari raya Idul Fitri 1445 H, enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Atambua menerima remisi khusus I, Rabu (10/4) lalu.

Kalapas Kelas II B Atambua, Bistok Oloan Situngkir menyerahkan SK remisi khusus kepada enam orang WBP beragama Islam. Penyerahan secara simbolis disaksikan oleh para pejabat struktural eselon IV dan V serta WBP.

Dalam sambutannya, Bistok Situngkir membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM menyampaikan, pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada narapida yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, selalu berusaha memperbaiki diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

Sementara, Kepala Sub Seksi Registrasi, Yohanes Aluman mengatakan, WBP Lapas Atambua yang beragama Islam berjumlah sembilan orang dengan rincian, enam orang sudah berstatus narapidana dan tiga orang masih berstatus tahanan. Sehingga hanya enam orang narapidana yang menerima remisi.

"Pemberian remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada empat orang narapidana tindak pidana umum sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-600.PK.05.04 tanggal 10 April 2024 serta pemberian remisi khusus kepada dua orang narapidana tindak pidana khusus terkait dengan Pasal 34A (1) PP Nomor 99/2012, sesuai SK Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-575.PK.05.04 tanggal 10 April 2024," jelas Yohanes.

Ia menjelaskan, remisi yang diterima adalah remisi khusus I (pengurangan sebagian). Empat orang narapidana dengan tindak pidana umum menerima besaran remisi masing-masing tiga orang sebesar satu bulan dan satu orang sebesar satu bulan 15 hari. Sedangkan dua orang narapidana dengan tindak pidana khusus menerima remisi masing-masing sebesar 15 hari. (kr12/ays)

  • Bagikan