Alan Manafe dan Ritchie Kana Dituntut 11 Tahun

  • Bagikan
IST SIDANG. Dua orang terdakwa yakni Alan Mathias Manafe dan Ritchie Vannes Kana sementara mengikuti sidang tuntutan untuk dirinya di PN Kelas IA Kupang, Kamis (16/5)

Pelaku Pengeroyok Oktavianus Tafuli Hingga Meninggal Dunia

KUPANG, TIMEX.FAJAR.CO.ID- Sidang perkara penganiayaan transpuan bernama Oktovianus Tafuli hingga meninggal dunia yang menyeret dua orang sebagai pelaku akhirnya sampai pada tahap tuntutan. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, I Putu Sugiarta, kedua orang terdakwa yakni Alan Mathias Manafe dan Ritchie Vannes Kana dituntut pidana penjara selama 11 tahun penjara.

"Kedua terdakwa (Alan Mathias Manafe dan Ritchie Vannes Kana, Red) didakwakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Kedua terdakwa merupakan pelaku dalam perkara pengeroyokan yang menyebabkan korban Oktovianus Tafuli meninggal dunia," jelas I Putu Sugiarta, Kamis (16/5).

Sidang dengan agenda tuntutan JPU dengan nomor perkara 41/Pid.B/2024/PN Kpg itu dipimpin oleh Hakim Ketua Putu Dima Indra didampingi dua orang hakim anggota bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Usai sidang tuntutan, maka majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis pekan depan dengan agenda nota pembelaan dari kedua terdakwa

Untuk diketahui, dalam dakwaan Penuntut Umum dijelaskan bahwa pada Jumat 22 Desember 2023 lalu, sekira pukul 02.30 Wita, korban Oktovianus Tafuli dikeroyok oleh para terdakwa di depan Ruko dua lantai di Jalan Amabi RT 07/RW 03, Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Usai menganiaya korban, pera pelaku kemudian pergi ke kolam Tofa lalu terdakwa Alan langsung membakar barang bukti berupa potongan bambu dan tas milik korban yang terdapat perlengkapan make up.

Kemudian, para terdakwa pergi mencari orang pintar untuk menutup masalah tersebut di Kupang Barat. Namun, para terdakwa tidak menemukan orang pintar untuk menutup masalah tersebut sehingga para terdakwa kembali ke rumah masing-masing.

Akibat perbuatan para terdakwa, maka korban Oktavianus Tafuli meninggal dunia sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang Visum et Repertum Nomor: VeR/B/32/XII/2023/Dokkes NTT tanggal 30 Desember 2023 yang dibuat ditanda tangani oleh Dokter pemeriksa AKBP dr. Edy Syahputra Hasibuan, Sp.F, MH.Kes, sebagai dokter Spesialis forensic yang bekerja pada Rumah Sakit Bhayangkara Kupang yang telah melakukan pemeriksaan atas diri korban Oktovianus Tafuli. (r1/gat)

  • Bagikan