Bantuan Rumah Layak Huni Harus Tepat Sasaran

  • Bagikan
IST KUNJUNGAN. Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi berkunjung ke lokasi pembangunan rumah layak huni di wilayah RT 11 dan RT 17, Kelurahan Naikolan, Rabu (11/9).

Pj Wali Kota Pantau Lima Unit Rumah di Naikolan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi berkesempatan melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan rumah layak huni di wilayah RT 11 dan RT 17, Kelurahan Naikolan, Rabu (11/9). Kunjungan Pj Wali Kota Kupang ini untuk meninjau langsung lima calon penerima manfaat yang merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Kunjungan ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank NTT yang telah direncanakan sebelumnya. CSR ini diarahkan sepenuhnya oleh kepala daerah dan disalurkan sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan.

Pj Wali Kota Kupang pada kesempatan itu menegaskan bahwa prinsipnya, program ini merupakan kelanjutan dari pekerjaan pimpinan sebelumnya.

“Kita melanjutkan apa yang sudah direncanakan dan dijalankan oleh pimpinan sebelumnya dengan tetap fokus pada tujuan utama yaitu memastikan bantuan ini harus tepat sasaran bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain untuk meningkatkan kesejahteraan, hunian layak ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan penerima manfaat,” kata Linus Lusi.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) melalui Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan, Bustaman menjelaskan, bantuan ini ditujukan kepada lima orang penerima manfaat. Kriteria peneriman manfaat antara lain masyarakat berpenghasilan rendah, dengan pendapatan di bawah Rp 1 juta rupiah per bulan, memiliki hunian semi permanen dengan tingkat kerusakan di atas 70 persen, mencakup atap, dinding dan lantai.

"Jadi, program ini juga diarahkan ke lokasi permukiman kumuh. Ini sebagai upaya pencegahan kawasan kumuh dan peningkatan kualitas hunian," jelasnya.

Selain itu, Bustaman mengatakan bahwa syarat lain bagi penerima manfaat adalah memiliki rumah sebagai satu-satunya aset dengan legalitas yang jelas. Rumah layak huni berupa bangunan permanen akan dibangun baru di atas rumah lama yang tidak layak huni setelah dilakukan pembongkaran.

Salah satu calon penerima manfaat, Daniel Babu, warga RT 17, Kelurahan Naikolan menyampaikan rasa syukur, dukungan dan harapannya atas bantuan yang diterima itu.

“Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT atas perhatian dan bantuannya. Rumah kami sudah lama rusak dan kami tidak mampu untuk memperbaikinya. Sehingga, bantuan ini sangat berarti bagi kami, bukan hanya untuk tempat tinggal yang lebih layak, tapi juga demi kesehatan keluarga kami. Kami sepenuhnya mendukung program ini dan berharap agar pelaksanaannya berjalan lancar,” ungkapnya.

Program ini juga mendapat dukungan dan apresiasi dari salah seorang tokoh masyarakat setempat, Jeremias Tlaan yang juga Ketua RT 17.

“Program pembangunan rumah layak huni ini sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah kami. Kami melihat komitmen nyata dari pemerintah untuk membantu warganya yang membutuhkan, terutama yang tinggal di permukiman kumuh. Kami mendukung penuh program ini dan berharap dapat terus berlanjut dan diperluas agar lebih banyak warga yang bisa merasakan manfaatnya,” ujar Jeremias Tlaan.

Lurah Naikolan, Nur Melkisedek Tasrap pada kesempatan itu juga turut memberikan dukungannya terhadap program ini.

“Kami sangat mengapresiasi perhatian dari Pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT melalui program CSR ini. Ini adalah langkah nyata dalam membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah yang layak dan sehat. Kami mendukung sepenuhnya pelaksanaan program ini dan siap membantu memastikan semua proses berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Semoga program ini menjadi inspirasi bagi inisiatif serupa di masa depan,” kata Nur Melkisedek Tasrap.

Berdasarkan gambar dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Kupang, pembangunan rumah layak huni diperkirakan menelan biaya sekira Rp 85 juta per unit.

Pengerjaan rumah ini akan dimulai setelah perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Kupang dan PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (BPD NTT) yang direncanakan akan berlangsung dalam bulan ini.

Dengan bantuan CSR yang tepat sasaran, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi penerima manfaat untuk memiliki hunian yang lebih layak, sehat, dan nyaman, serta mendukung upaya pengurangan kawasan kumuh di Kota Kupang. (thi/gat/dek)

  • Bagikan