Lima Tahun, KPK Klaim Kembalikan Rp 2,5 T ke Negara dari Hasil Penanganan 597 Perkara Korupsi

  • Bagikan
MUHAMMAD ALI/JAWA POS HAKORDIA. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan (kedua kiri), Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kanan) dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kakan), membuka puncak peringatan Hari Anti Korupsi (Hakordia) 2024 di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (9/12).

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - KPK mengklaim telah menangani 597 perkara korupsi selama 2020-2024. Dari jumlah itu, ada Rp 2,5 triliun duit yang telah dikembalikan kepada negara.

Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango dalam pembukaan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di gedung Juang KPK,Senin (9/12) kemarin.

Dia mengatakan, ratusan perkara itu meliputi beberapa sektor. "Misalnya hukum, pembangunan infrastruktur, perizinan, sumber daya alam, pendidikan, hingga kesehatan," terangnya.

KPK juga bertanggung jawab dalam pemulihan aset atau aset recovery. Selama lima tahun, aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 2,5 triliun. Untuk 2024 saja, hingga Oktober, KPK telah mengembalikan duit negara sebesar Rp 677,5 miliar.

Selain melakukan pemberantasan korupsi, KPK bertugas mencegah adanya potensi korupsi. Sesuai UU Nomor 19/2019 tentang KPK, pencegahan itu dilakukan lewat pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sayangnya, saat ini kebenaran isi laporan masih memprihatinkan. Dari LHKPN, masih ditemukan indikasi adanya suap dan gratifikasi. Nawawi meminta agar berbagai instansi bertanggung jawab dan menyerahkan LHKPN-nya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan mengapresiasi kinerja KPK dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi, Kemenko Polkam bersama Jaksa Agung, Kapolri dan kementerian/lembaga terkait lainnya, terhitung sejak 4 November 2024 telah membentuk Desk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. "Desk ini bertujuan untuk mengoordinasikan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi," paparnya.

Sementara itu, pegiat antikorupsi Kurnia Ramadhana menyebut, agenda pemberantasan korupsi selalu dibayangi problem komitmen politik yang belum tuntas. "Problem itu tentu harus kita alamatkan pada pimpinan tertinggi Republik ini, yaitu Presiden," kata Kurnia kepada Jawa Pos (grup Timex), kemarin.

Kurnia menyebut, jika diukur dari pemerintahan Joko Widodo, komitmen politik terhadap pemberantasan korupsi masih jauh panggang dari api. Sebab, di rezim Jokowi, pelemahan KPK terjadi lewat revisi UU. "Itu harus jadi pegangan presiden saat ini untuk membenahi sektor antikorupsi," ujarnya.

Di sisi lain, Kurnia mengapresiasi pembentukan Kortas Tipidkor Polri. Lembaga itu bisa bersama-sama KPK dan Kejaksaan Agung dalam menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Kurnia pun menunggu kinerja lembaga baru itu. "Saya tentu mengingatkan jangan sampai Kortas Tipidkor ini sekadar menaikkan pangkat-pangkat anggota kepolisian yang ada di Mabes Polri," imbuhnya. (elo/tyo/oni/jpg/ays/dek)

  • Bagikan