KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna memastikan hak para karyawan berupa tunjangan hari raya (THR) sudah dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan di Kota Kupang. Sidak Pemkot ini dipimpin Penjabat (Pj) Wali Kota Kupang, Linus Lusi didampingi sejumlah stafnya.
Sidak di beberapa perusahaan ini bertujuan untuk mengecek standar Upah Minimum Kota (UMK) Kupang sekaligus untuk memastikan realisasi pembayaran THR oleh perusahaan atau pemberi kerja ke karyawan yang dipekerjakan. Sidak Pemkot Kupang ini dilaksanakan, Sabtu (14/12) di beberapa perusahaan di Kota Kupang.
Dalam sidak ini, Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Thomas Dagang, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Alan Yoga Girsang dan jajaran lainnya.
Pj Wali Kota Kupang, Linus Lusi di sela sidak ini mengatakan bahwa masih banyak perusahaan di Kota Kupang yang membayar upah karyawan di bawah UMK.
Linus menjelaskan bahwa saat melakukan sidak di sembilan perusahaan, ditemukan bahwa perusahaan masih mengabaikan ketentuan pembayaran gaji sesuai UMK, dan beberapa perusahaan juga belum membayarkan THR kepada karyawannya.
Kendati demikian, Linus Lusi menilai bahwa para karyawan masih kesulitan untuk menyuarakan aspirasinya, lantaran tidak ada wadah yang menaungi mereka seperti Serikat Buruh.
"Belum ada organisasi serikat buruh dan serikat kerja sehingga posisi mereka sangat dilematis jika menyuarakan aspirasi ini," kata Linus.
Para karyawan, kata Linus, ingin menyuarakan aspirasi terkait hak-hak mereka, namun takut kehilangan pekerjaan, sehingga memilih untuk diam.
Karena itu, Linus mengimbau agar seluruh perusahaan di Kota Kupang untuk memperhatikan hak karyawan, termasuk membayar THR, karena tanpa karyawan maka perusahaan tidak bisa berkembang.
"Taat azas dan taat disiplin harus dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja untuk membayar hak-hak karyawannya," katanya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh manager perusahaan di Kota Kupang harus memperhatikan kesejahteraan karyawan.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari kemanusiaan, karena karyawan ini juga merupakan bagian dari perusahaan, sehingga apa yang menjadi hak mereka harus dibayarkan.
Linus juga meminta perusahaan di Kota Kupang untuk mengurus izin perusahaan yang sudah melewati batas aktif.
"Saya minta Dinas Perizinan dan Nakertrans untuk memperkuat pengawasan. Pemerintah Kota Kupang akan melakukan penegakan Perda. Dan kalau tidak taat cabut izinnya," pungkasnya.
Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, berdasarkan hasil sidak Sabtu kemarin, ditemukan beberapa perusahaan besar belum membayar THR karyawannya.
Karena itu, ia meminta agar seluruh perusahaan di Kota Kupang supaya segera membayar THR. Hasil temuan lain adalah, masih adanya perusahaan yang belum memiliki peraturan perusahaan dan tanda tangan kontrak kerja pegawai.
"Peraturan perusahaan itu harus ada ketika perusahaan memiliki 10 karyawan. Kalau pegawai harian pun harus tanda tangan kontrak PKB. Dan dibatasi waktu bukan hanya beberapa bulan," urainya.
Ia membenarkan jika ada perusahaan yang belum membayar THR karyawan. Bahkan ada perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK.
"Bisa dihitung. Perusahaan harus bayar THR cuman beberapa saja. Pegawai tetap standar di atas UMK. Tidak bisa bayar gaji sesukanya. Masih ada perusahaan besar yang belum memperhatikan kesejahteraan karyawan terutama di hari raya," tukasnya.
Ia meminta semua perusahaan di Kota Kupang segera membayar THR karyawan sebelum tanggal 20 Desember, jika tidak, maka langkah tegas akan diambil oleh Pemerintah Kota Kupang. (thi/gat/dek)