Realisasi Belanja Negara Wilayah Pembayaran KPPN Kupang Capai Rp16,18 Triliun, Sampai dengan 30 November 2024

  • Bagikan
KPPN KUPANG FOR TIMEX FGD. Kinerja Realisasi Belanja sampai dengan 30 November 2024 disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam kegiatan FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai dengan 30 November 2024 Rabu (4/12).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Realisasi Belanja Negara dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang sampai dengan 30 November 2024 mencapai Rp16,18 Triliun atau 81,46 persen dari pagu sebesar Rp19,86 Triliun.

Kinerja Realisasi Belanja sampai dengan 30 November 2024 disampaikan oleh Kepala KPPN Kupang, Masta Manurung dalam kegiatan FGD Perkembangan APBN dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran sampai dengan 30 November 2024 Rabu (4/12).

Diikuti oleh satuan kerja kementerian dan lembaga dalam wilayah pembayaran KPPN Kupang secara daring. Jumlah tersebut terdiri dari realisasi Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp7,35 Triliun atau mencapai 71,91 persen dari pagu dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp8,82 Triliun (91,59 persen).

Kepala KPPN Kupang menyampaikan bahwa realisasi belanja Pemerintah Pusat terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp2,22 Triliun atau mencapai 94,85 persen dari pagu, Belanja Barang sebesar Rp3,08 Triliun (69,72 persen), Belanja Modal sebesar Rp2,03 Triliun (58,93 persen) dan Bantuan Sosial sebesar Rp24,31 Miliar (99,62 persen).

Adapun realisasi Belanja TKDD sebesar Rp8,82 Triliun terdiri dari realisasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,66 Triliun atau mencapai 96,7 persen dari pagu, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp65,57 Miliar (67,31 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp851,77 Miliar (73,69 persen), DAK Non Fisik sebesar Rp1,51 Triliun (87,14 persen), Dana Desa sebesar Rp669,98 Miliar (93,94 persen) dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp63,72 Miliar (81,64 persen).

Masta merincikan bahwa penyaluran DAU meliputi Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp1,96 Triliun, Kabupaten Kupang Rp727,55 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp802,39 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp622,95 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp459,78 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp362,95 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp722,10 Miliar.

Untuk penyaluran dana bagi hasil atau DBH pada Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp47,11 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp3,79 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp4,84 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp3,65 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp1,98 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp3,29 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp0,91 Miliar.

Penyaluran DAK Fisik pada Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp323,40 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp164,24 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp109,96 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp78,91 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp85,26 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp57,51 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp32,50 Miliar.

Dalam penyaluran DAK Non Fisik, Provinsi Nusa Tenggara Timur telah tersalur sebesar Rp782,99 Miliar, Kabupaten Kupang sebesar Rp160,49 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp174,02 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp119,06 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp90,37 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp52,04 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp135,53 Miliar.

Dana Desa pada Kabupaten Kupang telah disalurkan sebesar Rp144,96 Miliar, Kabupaten TTS sebesar Rp217,59 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp135,96 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp108,68 Miliar dan Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp62,80 Miliar.

Untuk Dana Insentif Fiskal pada Provinsi Nusa Tenggara Timur tersalur sebesar Rp5,67 Miliar, pada Kabupaten Kupang sebesar Rp2,79 Miliar, Kabupaten Alor sebesar Rp7,43 Miliar, Kabupaten Rote Ndao sebesar Rp13,03 Miliar, Kabupaten Sabu Raijua sebesar Rp27,15 Miliar dan Kota Kupang sebesar Rp7,65 Miliar.

Pada bagian akhir Masta menyampaikan agar Satuan Kerja Mitra KPPN Kupang memberikan perhatian khusus terhadap tanggal-tanggal penting dalam ketentuan Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 untuk memastikan tidak terdapat dokumen baik kontrak atau tagihan yang terlambat disampaikan ke KPPN.

"Satuan kerja kementerian lembaga diharapkan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan KPPN Kupang untuk mendukung gerakan zero dispensasi atas keterlambatan penyampaian tagihan atau Surat Perintah Membayar pada akhir tahun 2024," pungkasnya. (thi/dek)

  • Bagikan