Gegara Miras, Dua Pemuda Diamankan

  • Bagikan
IST DIAMANKAN. Tampak dua oknum pemuda yang teler miras dan membuat keributan usai diamankan personel Samapta Polresta Kupang Kota di Kelurahan Nefonaek, Kamis (16/1).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Diduga karena teler minuman keras (Miras), dua orang pemuda masing-masing berinisial D, 20, dan N, 18, membuat keributan di lingkungan sehingga diamankan personel Samapta Polresta Kupang Kota, Kamis (16/1). Keduanya diamankan di pinggir jalan lingkungan Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasat Samapta Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suri beserta anggotanya dan Babinkamtibmas Kelurahan Nefonaek Aipda Tamrin Mansur langsung bergerak cepat mengamankan kedua oknum pemuda tersebut setelah ada laporan dari masyarakat yang merasa terganggu karena ulah kelompok pemuda tersebut. Warga mengirimkan video melalui WhatsApp (WA) kepada salah satu anggota Polisi.

Mendapat laporan tersebut, personel Satsamapta yang sedang melaksanakan piket di Pos Polisi (Pospol) Fatululi segera merespon dengan langsung mendatangi lokasi. Saat tiba, personel Polresta Kupang Kota mendapati dua oknum pemuda dalam keadaan mabuk dan terdapat juga sisa miras di dalam sebuah botol.

Kedua pemuda kemudian segera dibawa dan diamankan ke Pospol Fatululi untuk selanjutnya diberi pembinaan. Sementara para pemuda lainnya berhasil melarikan diri sebelum anggota tiba di lokasi.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R. J. H. Manurung, Jumat (17/1) memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan mengirimkan juga bukti berupa video terkait kejadian tersebut.

“Kami berterima kasih kepada warga yang peduli terhadap keamanan lingkungannya, dengan mengirimkan video sebagai bukti. Hal ini membantu kami dalam mengambil tindakan cepat dan tepat,” jelas Kombes Pol. Aldinan.

Setelah diamankan, kedua oknum pemuda ini langsung dibawa ke Pospol Fatululi untuk dilakukan pembinaan. Pihak kepolisian juga memanggil orang tua mereka dan meminta kedua pemuda tersebut membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Jika mereka kembali melakukan pelanggaran serupa, maka kami tidak segan-segan untuk memrosesnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Aldinan.

Tindakan ini, katanya, merupakan bagian dari upaya dalam menjaga ketertiban umum. Karena itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan. Dirinya juga berharap kepada masyarakat, terutama generasi muda agar memanfaatkan masa mudanya dengan hal-hal yang posoitif, dengan mengasah minat dan bakatnya sehingga bisa berprestasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Warga jangan takut untuk melapor karena kami akan rahasiakan identitas dari setiap pelapor. Masyarakat diharapkan agar ikut aktif dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggalnya,” pungkasnya. (r1/gat/dek)

  • Bagikan