1.301 Rekomendasi, Tindak Lanjut 922,Pemkot Berhasil Realisasikan Temuan BPK Hingga 70,87 Persen

  • Bagikan
FENTI ANIN/TIMEX RAKORWASDA. Suasana pelaksanaan kegiatan rakorwasda Semester I dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT tingkat Kota Kupang tahun 2025 bertempat di Naka Hotel, Senin (3/2).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat adanya 594 temuan di Pemerintah Kota Kupang, sejak tahun 2005 hingga tahun 2024. Atas temuan tersebut, BPK memberikan 1.301 rekomendasi.

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang pun berhasil menuntaskan 70,87 persen rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2024.

Hal tersebut terungkap saat Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Semester I dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tingkat Kota Kupang Tahun 2025, di Naka Hotel, Senin (3/2).

Total dari 1.301 rekomendasi BPK RI, Pemkot Kupang telah menindaklanjuti 922 rekomendasi. Capaian ini naik drastis jika dibandingkan dengan tahun 2022 (57 persen) dan 2023 (58 persen).

Terkait capaian tersebut, BPK RI Perwakilan NTT mengapresiasi Pemkot Kupang yang telah menunjukan keseriusan untuk melaksanakan rekomendasi BPK.

"Kota Kupang ini luar biasa peningkatan capaiannya, ini merupakan itikad yang luar biasa, karena rekomendasi ini pada dasarnya bagaimana meningkatkan pemulihan keuangan daerah dan juga memperbaiki tata kelola keuangan daerah," ujarnya.

"Saya menyambut baik apa yang dilakukan Penjabat Wali Kota Kupang dan Inspektorat Kota Kupang, terutama seluruh OPD (organisasi perangkat daerah) bagaimana melaksanakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Slamet.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, mengatakan, semua rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI dari temuan sejak tahun 2005 hingga 2024 wajib diselesaikan oleh setiap Kepala OPD, meski temuan itu terjadi pada saat Kepala OPD saat ini belum menjabat.

"Jabatan itu maha penting, tugas kepala itu menyelesaikan masalah yang ada. Dapat jabatan mau, masa selesaikan masalah nggak mau. Segala temuan harus diselesaikan," tegasnya.

Kepala Inspektorat Kota Kupang, Frengki Amalo, menyebut, dari total 1.301 rekomendasi BPK RI untuk Pemkot Kupang, masih terdapat 379 rekomendasi yang belum diselesaikan karena belum sesuai (330 rekomendasi) dan 49 lainnya belum ditindaklanjuti sama sekali.

Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tersebut, jumlah kerugian keuangan negara atau daerah masih berada diangka Rp.13,9 miliar dari jumlah temuan Rp 25 miliar lebih yang tersebar di 27 perangkat daerah Pemkot Kupang.

"Pemerintah Kota telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang selaku Pengacara Negara untuk meminta pertimbangan dan bantuan terhadap temuan keuangan yang berpotensi merugikan keuangan negara/daerah. 86 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kupang oleh Pemerintah Kota Kupang," ujar Franky.

Franky Amalo mengatakan, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemerintah Kota Kupang sangat tergantung dari Pimpinan Perangkat Daerah.

Temuan BPK tersebut, kata Franky, bukan hanya temuan adminitrasi saja, namun juga temuan keuangan. Ada satu temuan bisa saja mendapatkan dua rekomendasi dari BPK RI.

"Karena itu, dari 1.301 rekomendasi, yang sudah ditindaklanjuti sebanyak 922 rekomendasi, sementara sisanya akan didampingi untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Oleh karena tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK pada hakekatnya untuk memperbaiki Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.

Dia mengatakan bahwa, Pemkot Kupang menargetkan agar temuan BPK bisa ditindaklanjuti hingga 75 persen di tahun 2025, sesuai dengan target nasional. Nantinya akan dilakukan rapat koordinasi pengawasan.

"Untuk tindak lanjut temuan yang belum ditindaklanjuti," ungkapnya.

"Maka dari itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) ini semua permasalahan menyangkut kewajiban tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat didiskusikan secara detail dan cermat terutama menyangkut bukti-bukti pendukung yang harus sesuai dengan Rekomendasi BPK," pungkas Frenky. (thi/gat/dek)

  • Bagikan