KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Polda NTT kini fokus melakukan upaya sapu bersih terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah NTT. Terbukti, melalui Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polda NTT kembali meringkus pasangan suami istri (Pasutri) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga kuat tersandung kasus perdangan orang.
Dari upaya tersebut, Tim TPPO Polda NTT berhasil meringkus pasangan suami istri masing-masing berinisial DW alias Dodi, 54, yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT. Jasa Bakti Agung dan istrinya berinisial JY alias Jois, 51, selaku admin pada PT. Jasa Bakti Agung. Pasutri ini merupakan warga Perumahan Taman Nagoya Indah Blok F nomor 12, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Pasutri ini ditangkap Tim TPPO Polda NTT dibawa pimpin AKP Yance Kadiaman pada Selasa (11/2). Penangkapan dua petinggi PT. Jasa Bakti Agung ini sesuai laporan polisi nomor: LP/B/343/ XI/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah tim TPPO Polda NTT berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan anggota Subdit IV/Renakta Polda Kepri.
Pasutri ini juga sempat ditahan di sel tahanan Polda Kepri selama dua hari sejak sejak 11 Februari 2025 sebelum dibawa ke Kupang untuk menjalani proses hukum. Mereka tiba dengan pesawat Lion Air JT-692 pada Jumat malam (14/2).
Kedua terduga pelaku dikawal AKP Yance Yauri Kadiaman yang juga mantan Kasat Reskrim Polres Ende dan anggotanya. Selain membawa kedua terduga pelaku, tim TPPO Polda NTT dan BP3MI Kepri juga membawa pulang korban berinisial INWL ke Kupang.
Dodi dan Jois diduga merekrut korban INWL yang merupakan warga Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dengan perantaraan salah seorang terduga pelaku berinisial OAN tanpa prosedur yang sah. Karena itu maka Polda NTT pun berkoordinasi dengan BP3MI Kepri, Subdit IV Renakta Polda Kepri menyelamatkan korban INWL.
Aparat Polda Kepri juga sempat mendatangi rumah terduga pelaku Jois sehingga korban INWL langsung dibawa dan dititipkan di rumah P2TP2A Provinsi Kepri.
Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT dipimpin AKP Yance Kadiaman berangkat ke Batam pada Senin (10/2). Pada Selasa (11/2) Dodi dan Jois ditangkap di rumahnya dan ditahan sementara di sel Polda Kepri. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik terduga pelaku OAN, satu lembar tiket pesawat Lion Air atas nama korban INWL tanggal 22 November 2024.
Selain itu, diamankan juga print out rekening koran Bank Mandiri transfer uang dari pelaku Jois kepada pelaku OAN sebesar Rp 2.000.000 tanggal 22 November 2024. Tidak hanya itu, barang bukti lain yang juga diamankan yakni satu unit handphone milik pelaku Jois, satu bundel Akta Pendirian PT. Jasa Bakti Agung dan satu unit handphone milik korban INWL.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi yang dikonfirmasi Sabtu (15/2) membenarkan kejadian ini serta penangkapan para terduga pelaku.
"Kita sudah amankan para terduga pelaku. Total ada tiga orang pelaku yang diamankan. Satu orang yakni local boy berinisial AON dan dua pelaku lain dari Batam yang merupakan Pasutri," kata mantan Kapolres Alor ini.
Disebutkan bahwa penyidik juga telah memeriksa delapan orang saksi masing-masing lima orang di Kota Kupang dan tiga orang di Batam. Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT juga sudah memeriksa satu orang ahli Ketenagakerjaan.
Para terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (gat/dek)