Maksimalkan PAD, Bapenda Gencar Pendataan dan Penertiban,Rutin Evaluasi Pelaksanaan Program Kerja

  • Bagikan
IST TILANG GABUNGAN. Bapenda Kota Kupang juga terlibat dalam kegiatan tilang gabungan yang dilakukan oleh Samsat dengan menyasar wajib pajak yang kendaraannya belum membayarkan pajak kendaraan bermotor serta menghimbau wajib pajak untuk taat bayar pajak. Diabadikan beberapa waktu lalu.

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Guna memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus gencar melakukan pendataan dan penertiban pada setiap objek PAD yang dikelola selama ini. Seperti yang sudah dilakukan pada beberapa tempat usaha selaku wajib pajak (WP) yang telah menunggak kewajibannya.

Kepala Bapenda Kota Kupang, Samuel Messakh saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama para kepala bidang dan kepala sub bidang, Senin (24/2) mengatakan bahwa rakor tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti pembayaran piutang pajak rumah makan, pemutakhiran data PBB–P2 dan persiapan pendataan opsen pajak kendaraan bermotor.

"Rapat koordinasi selalu dilakukan setiap Senin dalam pekan untuk mengevaluasi kegiatan mingguan pada minggu sebelumnya, maupun minggu yang akan datang. Pembahasan strategi mengenai pendataan dan pemutakhiran dilakukan untuk mendapatkan hasil yang baik di lapangan," kata Samuel Messakh saat diwawancarai, Kamis (27/2).

Samuel menjelaskan, pada Senin kemarin pihaknya juga telah melakukan tindak lanjut piutang pajak rumah makan (RM) Kahang Jaya. RM Kahang Jaya diberikan kesempatan untuk membayar piutang pajak rumah makan dengan cara mencicil per minggu dan diawasi langung oleh Kepala Badan dan Kepala Bidang Pengawasan.

"Rumah makan Kahang Jaya berjanji untuk membayar cicilan minggu pertama pada hari Rabu, 26 Februari dan sudah dilakukan, sehingga stiker penyegelan pada RM. Kahang Jaya sudah dicabut karena sudah sepakat untuk membayar piutang pajak rumah makan yang tercatat pada berita acara per tanggal 17 Februari lalu," jelasnya.

Selain itu, kata Kepala Bapenda Kota Kupang, untuk manajemen KFC khususnya KFC di Jalan Frans Seda dan KFC Flobamora Mall sudah membayar pokok pajak bulan Desember 2024. Sehingga, pihaknya akan mencabut stiker segel pada tanggal 26 Februari yang sebelumya ditempelkan pada tanggal 19 Februari.

Di mana sebelumnya, tiga gerai KFC menunggak pembayaran pajak rumah makan sejak bulan Desember 2024. Bapenda juga melakukan pemutakhiran data PAD pada RM Bambu Kuning. Pemutakhiran data dilakukan apabila pihak Bapenda merasa omset yang dilaporkan berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Dia mencontohkan, seperti rumah makan Bambu Kuning yang melaporkan omset yang kecil. Sedangkan di lapangan didapati banyak orderan atau pelanggan yang memungkinkan rumah makan tersebut sebenarnya harus melaporkan omset yang lebih besar.

"Kami juga melakukan pendataan obyek pajak baru Resto Jissai yang berlokasi di depan Hotel Sasando. Resto tersebut baru beroperasi selama dua bulan, tim Bapenda turun dan melakukan pendataan serta menghimbau wajib pajak untuk segera melaporkan omset perbulan dan melakukan pembayaran pajak sesuai omset dan semua kegiatan itu harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri tanpa perpanjangan tangan petugas," ungkapnya

Selain itu, pada Selasa (25/2) kemarin, Bapenda kembali melakukan rakor kegiatan Pendataan Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) yang dilakukan oleh Kepala Badan di Kelurahan TDM dan oleh Plt Sekertaris Bapenda di Kelurahan Oebufu.

Rakor tersebut juga menghadirkan camat dan lurah setempat. Rakor ini bertujuan untuk menyusun strategi pendataan, memberikan arahan, dan melakukan pembagian tugas agar pendataan dapat dilakukan secara baik dan terperinci.

Dikatakan, petugas melakukan pendataan opsen PKB, sekaligus melakukan pemutakhiran data PBB–P2. Opsen PKB dilakukan dengan cara mendata kendaraan bermotor sesuai STNK sekaligus menghimbau wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan, apabila didapati masa pajak kendaraan tersebut sudah habis.

"Petugas juga melakukan pemutakhiran PBB–P2 apabila didapati ada pengembangan pembangunan di tempat tinggal wajib pajak tersebut. Contohnya, setelah melihat SPPT wajib pajak didapati bahwa di dalam SPPT hanya terhitung pajak luasan tanahnya saja, sedangkan fakta lapangan menunjukan bahwa lokasi tersebut sudah ada bangunan, maka petugas harus mendata ulang dan mengisi form Pemutakhiran Data PBB–P2," ungkapnya.

Selain itu, kata Semuel Messakh, apabila petugas mendapati obyek pajak baru seperti rumah makan, warung atau reklame yang belum pernah di data, maka petugas akan melakukan pendataan di obyek pajak tersebut sesuai SOP yang berlaku.

Bapenda Kota Kupang juga ikut dalam kegiatan tilang gabungan dilakukan oleh Samsat. Kegiatan tersebut dilakukan agar menjaring wajib pajak kendaraan yang belum membayarkan pajak kendaraan bermotor serta menghimbau wajib pajak untuk taat bayar pajak. (thi/gat/dek)

  • Bagikan