DPD KAI NTT dan UKAW Gelar Diklat
KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID– Sebanyak 27 orang calon advokat di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) berkesempatan mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) Khusus Profesi Advokat (DKPA) ke-XVI. Kegiatan ini digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTT bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang.
Kegiatan ini mengusung tema "Menciptakan Advokat yang Profesional, Berintegritas dan Bermartabat". Kegiatan ini dibuka oleh Rektor UKAW Kupang, Prof. Godlief Neonufa bertempat di aula O Kampus UKAW, Jumat (11/4).
Pembukaan diklat turut dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP KAI, Apolos Djara Bonga, Dekan Fakultas Hukum UKAW, Dr. Yanto Ekon serta Plt. Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, Kabidkum Polda NTT, Kombes Pol. Anton Nugroho, Perwakilan TNI-AU, Perwakilan Kejaksaan, Kapolsek Kelapa Lima dan para dosen hukum.
Plt. Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian atau tahapan yang harus diikuti seorang calon advokat. Sebelumnya juga telah dilakukan ujian dan selanjutnya dikukuhkan oleh Pengadilan Tinggi.
"Kegiatan saat ini adalah bagian atau tahapan yang harus dilalui oleh calon advokat," kata Erryc Mamoh usai pembukaan DKPA, Jumat (11/4).
Disebutkan bahwa diklat tersebut seharusnya berlangsung selama satu pekan. Namun, dilakukan penyesuaian dan kegiatan berlangsung selama tiga hari dengan menerapkan standar ketat dalam pelaksanaan diklat.
“Diharapkan agar peserta tetap mengikuti semua rangkaian kegiatan yang ada sebab ini merupakan dasar pihaknya seorang advokat beracara,” sebutnya.
Pelibatan kampus, kata dia, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016 agar melibatkan lembaga pendidikan tinggi.
"Putusan itu diminta, organisasi dalam melakukan pendidikan atau diklat, harus melibatkan universitas. Kita harap saat sumpah, Pengadilan Tinggi sudah mulai mengecek apakah advokat yang diajukan itu sudah memenuhi standar putusan MK," ujarnya.
Selama tiga hari ini diisi dengan pemaparan materi. Diklat, tidak saja berbicara mengenai teori, tapi lebih kepada aplikasi. Termasuk hal teknis seperti menelaah tiap masalah maupun membuat surat kuasa.
"Hampir sebagian besar peserta sudah ada yang magang. Untuk menjadi advokat tahapan seperti ini. Masyarakat yang ingin menjadi advokat, kami berencana membuka lagi dengan UKAW," katanya.
Sekjen DPP KAI, Apolos Djara Bonga menegaskan, penyelenggaraan kegiatan itu adalah amanat putusan MK yang melibatkan kampus dengan akreditasi paling kurang B.
Menurut Apolos, diklat juga merupakan bagian dari pembentukan karakter. Materi yang diperoleh bertujuan memperkuat karakter dan cara kerja advokat dalam menangani tiap perkara.
"Perlu pematangan untuk pembentukan para advokat ini. Apalagi menghadapi aparat yang memang masalah waktu penyidikan itu lebih lama dibanding advokat. Sehingga walaupun kuantitas waktu tidak terlalu banyak, tapi kualitasnya perlu diperbanyak," kata dia.
Apolos menyebut, advokat ini seturut dengan kebutuhan masyarakat. KAI akan terus memacu agar calon advokat terutama dari kalangan mahasiswa bisa lebih berminat.
Dia menilai DPD KAI NTT cukup baik dari sisi integritas. Persoalan keilmuan seorang advokat perlu ditambah dari hari ke hari. Apolos berharap peserta bisa mengikuti pelaksanaan diklat dan melakukan konsultasi bila ada sesuatu yang dibutuhkan.
Dekan Fakultas Hukum UKAW Kupang Dr. Yanto Ekon mengatakan, kerja sama dengan DPD KAI NTT itu sebelumnya sudah dilakukan dengan nota kesepahaman pimpinan UKAW dan DPP KAI.
Yanto menambahkan, kegiatan ini melibatkan 27 peserta dengan materi hukum acara peradilan, kode etik profesi advokat, penalaran hukum dan teknik wawancara.
Dia menyebut tenaga pengajar yang mengisi diklat khusus itu adalah praktisi maupun akademisi. Bahkan, materi itu juga akan memperkuat integritas seorang advokat itu sendiri.
"Sehingga harapan kami apa yang disampaikan itu tidak hanya teori, karena teori itu sudah dipahami peserta. Melainkan berkaitan teori sekaligus praktik seperti apa. Dengan pengajar berpengalaman dapat membekali calon peserta yang kualitas dan bekerja profesional," ujarnya. (cr6/gat/dek)