PT TBA Siap Perbaiki Kerusakan Ruas Jalan Negara Nunsena-Netenkabuka

  • Bagikan

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-PT Tunas Baru Abadi (TBA) menyatakan siap memperbaiki kerusakan pada pekerjaan ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sepanjang 15 Km.

Direktur Utama PT TBA, Finus Fanggidae kepada TIMEX melalui Pesan WhatsApp, Senin (24/1) mengatakan bahwa, pihaknya siap memperbaiki kerusakan itu sebab ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka sepanjang 15 Km itu masih dalam masa pemeliharaan. “Waktu masa pemeliharaan terhadap ruas jalan Nunsena-Netenkabuka sampai dengan 31 Desember 2022 ini,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Finus, kerusakan yang ada saat ini pasti akan diperbaiki namun karena kondisi curah hujan yang cukup tinggi menjadi kendala tersendiri dalam proses perbaikan.

“Jalan di kerjakan di Naekake masih dalam masa pemeliharaan jadi yang rusak pasti kami perbaiki. Karena curah hujan yang cukup tinggi jadi proses perbaikan sedikit tersendat,” sebutnya.

Sebelumnya, Roberth Obe, warga Desa Naekake A, Kecamatan Mutis, Kabupaten TTU, kepada TIMEX, Sabtu (22/1) mengaku turut perihatin terhadap kondisi ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka yang dikerjakan asal jadi oleh PT Tunas Baru Abadi.

Dikatakan, kondisi kerusakan ruas jalan negara tersebut dipicu oleh kurangnya pengawasan dari PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional X Kupang dalam pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

BACA JUGA: Belum Setahun, Ruas Jalan Negara Nunsena-Netenkabuka Sudah Rusak

“Sistem pengawasan yang maksimal dapat memberikan pengaruh positif bagi kualitas pembangunan dan perbaikan jalan. Sebaliknya, proses pembangunan dan perbaikan jalan bila dibiarkan tentunya kualitasnya sangat buruk,” katanya.

Atas kerusakan ruas jalan negara tersebut, kata Robert, kontraktor pelaksana harus bertanggungjawab atas kerusakan ruas jalan negara Nunsena-Netenkabuka dengan melakukan perbaikan pada kerusakan yang ada.

Selain itu, lanjut Roberth, pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) baik itu pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap besaran kerugian negara yang timbul akibat kerusakan ruas jalan negara tersebut sehingga dapat menentukan sikap untuk mengamankan kerugian negara itu.

Lebih lanjut, tegas Roberth, pihaknya juga meminta APH untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya kerusakan ruas jalan negara itu, apakah disebabkan oleh faktor alam berupa bencana ataukah kelalaian maupun kesengajaan dari pihak ketiga untuk meraup keuntungan dari paket proyek itu.

“Seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui besaran kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini bukan membiarkan begitu saja meskipun kondisi fisik di lapangan terbangkalai. Kalau bisa polisi dan jaksa harus melakukan penyelidikan terhadap proyek ini juga untuk mengetahu penyebab terjadinya kerusakan dan besaran kerugian negara yang timbul,” tegasnya. (mg26)

  • Bagikan