Proses Pilkades Serentak di Malaka Menunggu Perbup

  • Bagikan

BETUN, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak mengatakan, pihaknya saat ini tengah menunggu proses penggarapan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada Desember 2022 nanti.

“Kita tunggu saja karena syarat-syarat dari Perbup itu diambil dari undang-undang. Istilahnya mutatis-mutandis, jadi dari undang-undang ke Perda, Perda ke Perbup, dan mungkin Perbup itu ada kebijakan-kebijakan lokal yang akan ditambahkan oleh bupati. Saat ini kita belum terima karena masih dalam proses penyempurnaan,” ungkap Agustinus Nahak kepada TIMEX, pekan lalu.

Menurutnya, meski ada kebijakan lokal yang bisa ditambahkan bupati, namun pendasarannya tetap harus merujuk kepada peraturan yang lebih tinggi.

Menyinggung mengenai seleksi kepala desa, menurut Agustinus, sudah tidak ada lagi terkecuali calon kades itu jumlahnya di atas lima orang. Kalau di atas lima orang, maka akan dilakukan seleksi oleh panitia tingkat kabupaten.

“Tapi, kalau calon kepala desa di bawah lima orang, tidak dilakukan tes. Dan itu kewenangan ada pada BPD sebagai panitia tingkat desa untuk menetapkan lalu usul ke bupati dan bupati mengesahkan atau menyetujui,” ujarnya.

Mengenai tahapan Pilkada, Agustinus mengaku, rancangannya sudah disampaikan ke pemerintah sambil menunggu keputusan bupati. “Tapi tahapan itu kita akan mulai tanggal 14 Agustus sampai Desember 2022. Pemilihan Kades secara serentak berlangsung pada awal Desember. Tanggal pastinya kita belum tetapkan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Agustinus, proses pelantikan kepala desa direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2023. “Sebab dalam surat Kemendagri yang kira terima bahwa proses pelantikan tidak boleh lebih dari 74 hari dari pemilihan itu,” pungkasnya. (mg30)

  • Bagikan