BPJN: Yang Punya Lahan Masih Menolak

  • Bagikan

TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – SEBAGAI jalan dengan status jalan negara, Jalan Frans Seda di Kota Kupang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. Dalam ini secara teknis ditangani BPJN Provinsi NTT yang berkedudukan di Tanah Merah, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.

Sebenarnya Jalan Frans Seda yang menyempit sekitar 700 meter itu sudah selesai dikerjakan. Pada tahun 2017 lalu, sepanjang Jalan Frans Seda diperlebar. Namun, karena ada polemik kepemilikan lahan pada area yang akan dikerjakan sehingga pelebaran jalan batal dilaksanakan.

Apalagi menyangkut lahan merupakan urusan pemerintah daerah setempat. Pemerintah melalui BPJN sebenarnya berharap pemerintah daerah menyelesaikan kendala tersebut. Namun, tak kunjung kelar hingga saat ini. Sehingga kondisi jalan tersebut sangat tidak nyaman dan membuat estetika kota terganggu.

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi NTT siap mengerjakan pelebaran jalan di ruas Frans Seda yang menyempit. Asalkan, telah ada pembebasan lahan.

Kepala Satuan Kerja PJN 1 BPJN Provinsi NTT, M Syazili yang dihubungi Timor Express, Minggu (6/3) malam menjelaskan, pelebaran jalan ruas Frans Seda sudah ada program. Tapi karena kendala belum ada pembebasan lahan, jadi belum bisa dilaksanakan.

“Yang punya lahan itu dia menolak, jangan dibangun dulu kalau belum bayar,” jelasnya.

Ia menjelaskan, BPJN Provinsi NTT tidak mempunyai anggaran untuk pembebasan lahan. BPJN hanya sebagai pelaksana. Sehingga untuk pembebasan lahan kewenangannya ada pada Wali Kota Kupang.

“Kalau di balai (BPJN) hanya pelaksana. Tidak ada pembebasan lahan. Tidak ada anggaran khusus untuk pembebasan, kita hanya pelaksana. Makanya sayang, karena lahannya belum bebas, belum bisa dilebarin. Nggak berani kita,” ungkapnya.

Syazili mengaku, BPJN telah beberapa kali berkoordinasi dan bertemu Wali Kota Kupang saat Kepala BPJN Provinsi NTT masih dijabat Muktar Napitupulu. Saat itu, telah dilaporkan kondisi ruas Jalan Frans Seda.

“Waktu zaman pak Muktar Napitupulu sudah lapor sama pak wali kota. Kemarin kita sudah ngukur-ngukur, kontraktornya dihalangi. Ya sudah, nggak berani. Coba lihat saja Cipta Karya, kan tanggung juga kerjanya taman itu,” ujarnya.

Karena itu ia meminta Pemerintah Kota Kupang bisa segera menyelesaikan pembebasan lahan agar BPJN segera melebarkan ruas jalan yang sempit itu.

Syazili menjelaskan, standar ukuran jalan nasional lebar 7 meter dengan bahu jalan 2 meter kiri dan kanan. “Itulah sayang kalau nggak dilebarkan. Kasian itu, itu 700 meter,” katanya.

Ditanya besar anggaran yang akan digunakan membangun jalan tersebut, Syazili mengaku tergantung mau dibangun seperti apa. Sebab, jalan yang saat ini sudah ada lebarnya 8 meter sehingga ketika akan dilebarkan, harus disesuaikan dengan yang sudah ada.

“Kayaknya itu bukan tujuh meter lagi tapi sudah delapan meter aspalnya. Harus kita ikuti,” ungkapnya. (ays/ito)

  • Bagikan