Pembangunan Gedung Puskesmas Nualain Diduga Sarat Korupsi, Ini Permintaan Araksi

  • Bagikan

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pembangunan gedung Puskesmas Nualain yang terletak di Desa Nualain, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu tahun 2017 lalu sudah rusak dan tak bisa digunakan lagi. Padahal usia gedung ini baru empat tahun lebih. Publik pun menduga, pembangunan fasilitas kesehatan ini beraroma korupsi.

Pembangunan fisik gedung yang dikerjakan PT Putra Cahaya Murni dengan pagu anggaran senilai Rp 3,6 miliar lebih tersebut kini tidak memiliki manfaat bagi masyarakat setempat.

Sesuai data yang dihimpun TIMEX dari LPSE Kabupaten Belu, pembangunan gedung pelayanan Puskesmas Nualain yang dibebankan melalui APBD Kabupaten Belu tahun 2017 itu pagu anggarannya sebesar Rp 3.624.000.000.

Saat proses pelelangan terhadap kegiatan tersebut, terdapat 13 perusahan yang mengajukan penawaran. Namun yang menyerahkan dokumen kepada panitia lelang hanya dua perusahaan saja. Yakni PT Kasih Sejati Perkasa dan PT Putra Cahaya Murni. Masing-masing dengan nilai penawaran berbeda. PT Kasih Sejati Perkasa menawar dengan nilai anggaran sebesar Rp 3.579.000.000, sementara PT Putra Cahaya Murni menawar dengan nilai sebesar Rp 3.596.061.000.

Dari dua perusahaan yang mengajukan penawaran itu, panitia lelang memenangkan PT Putra Cahaya Murni dan menggugurkan PT Kasih Sejati Perkasa yang menawar sedikit lebih di bawah dari nilai penawaran perusahan pemenang tender.

Menyikapi hal ini, Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) NTT meminta kepada aparat penegak hukum (APH), baik itu pihak kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Nualain tersebut. Pasalnya, Araksi menduga pembangunan gedung itu merugikan negara miliaran rupiah, dimana baru empat tahun digunakan, tapi sudah rusak dan tak bisa digunakan lagi.

“Jaksa atau polisi harus lidik kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Nualain ini untuk mengetahui penyebab terjadinya kerugian keuangan negara yang mengakibatkan bangunan gedung tersebut sudah rusak dan tidak bermanfaat lagi,” ungkap Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kepada TIMEX, Jumat (4/3).

Alfred menambahkan, sesuai data dari LPSE Kabupaten Belu, penentuan pemenang terhadap PT Putra Cahaya Murni juga dinilai sangat tendensius. Pasalnya, selisih antara HPS dengan nilai penawaran hanya Rp 21.394.000.

Karena itu, kata Alfred, Araksi NTT menduga adanya permainan antara PPK dan Panitia Lelang untuk memenangkan PT Putra Cahaya Murni dalam kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Nualain tersebut.

BACA JUGA: Gedung Baru Rusak Berat, Puskesmas Nualain Buka Yankes di Puskesmas Lama

“Proses lelang saja sudah ada indikasi korupsi sehingga kegiatan tersebut dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan yang berakibat pada buruknya kualitas bangunan sehingga kini tidak bisa dimanfaatkan lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, tegas Alfred, pihaknya meminta APH untuk melakukan penyelidikan terkait penyebab terjadinya kerusakan bangunan gedung Puskesmas Nualain itu, apakah disebabkan oleh faktor alam berupa bencana ataukah kelalaian maupun kesengajaan dari pihak ketiga untuk meraup keuntungan dari paket proyek itu.

“Seharusnya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk bisa mengetahui besaran kerugian negara dalam pengerjaan proyek ini bukan membiarkan begitu saja. Kalau bisa polisi dan jaksa harus melakukan penyelidikan terhadap proyek ini juga untuk mengetahui penyebab terjadinya kerusakan dan besaran kerugian negara yang timbul,” tegasnya.

Faktor Alam

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Erwin Asa yang diwawancarai TIMEX di ruang kerjanya, Senin (7/3) membenarkan adanya kerusakan dari bangunan gedung Puskesmas Nualain.

Dikatakan, kerusakan yang terjadi pada bangunan Puskesmas tersebut sudah menjadi masalah tahunan yang hingga kini mengalami kerusakan yang cukup memprihatinkan. Kerusakan yang terjadi tersebut juga disebabkan oleh faktor alam.

“Kalau bangunan gedung Puskesmas Nualain yang rusak itu bukan karena kualitas tapi karena faktor alam sehingga setiap tahun selalu mengalami kerusakan,” ungkapnya.

Menyinggung mengenai tanggung jawab pihak rekanan terhadap kerusakan gedung Puskesmas itu, menurut Erwin, pihak rekanan tidak memiliki tanggung jawab lagi karena sudah selesai. Masa pemeliharaan bangunan tersebut hanya enam bulan sejak rampung dikerjakan.

Untuk itu, lanjut Erwin, pihaknya selaku PPK telah melaporkan kerusakan bangunan Puskesmas Nualain ke Bupati Belu, Agustinus Taolin sebagai laporan untuk disikapi. “Tanggung jawab pihak ketiga itu hanya enam bulan saja sehingga kerusakan yang terjadi sekarang ini bukan tanggung jawabnya,” jelasnya. (mg26)

  • Bagikan