Ahli Waris Tawarkan Solusi

  • Bagikan

TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – PERSOALAN lahan di jalur hijau Jalan Frans Seda sekitar 700 meter harus ada solusi. Walaupun belum ada titik temu sejak tahun 2017, namun diyakini masalah ini ada jalan keluarnya. Apalagi semua pihak yang terkait dalam persoalan ini memiliki semangat yang sama untuk menyelesaikannya.

Paling utama tentu dari pemilik lahan yang sah yakni yang memiliki sertifikat hak milik atas lahan dengan luas sekitar 4 hektar itu. Yang didalamnya juga akan dibangun taman kota.

Lerry Haba sebagai salah satu ahli waris keluarga Haba yang memiliki sertifikat kepemilihan lahan tersebut kepada saat ditemui Timor Express di kediamannya, Sabtu (5/3) membenarkan pihaknya siap untuk menyelesaikan masalah ini.

Lerry Haba mengaku pada prinsipnya menyetujui untuk pelebaran Jalan Frans Seda, tetapi pemerintah mesti membayar ganti rugi kepada ahli waris. Pasalnya, jalan itu dibuka pertama kali oleh orangtuanya pada tahun 1982.

“Pembukaan jalan itu juga karena kami keluarga berpikir untuk kepentingan umum dan orang banyak,” ungkapnya.

Sebelum pembukaan jalan, kata Lerry, dilakukan pertemuan pemilik lahan dengan semua aparatur pemerintah. Ada perjanjian saat pertemuan itu.

“Janji pemerintah mau bayar ganti rugi, tapi sampai sekarang belum. Sudah 40 tahun kami tunggu,” sebutnya.

Sementara Camat Oebobo, Paulus Werang menjelaskan telah membangun pendekatan persuasif dengan menemui langsung sejumlah warga yang tinggal di lokasi jalur hijau di Jalan Frans Seda, Kelurahan Fatululi. Waktu itu bertemu dengan warga sekira 20 Kepala
Dirinya mengatakan, dana ganti rugi pun disiapkan pemerintah. “Anggaran ganti rugi rumah masyarakat sudah ada. Jika sudah diberikan maka masyarakat akan pindah,” jelas Paulus Werang.

Lurah Fatululi Fremi Dae pun berjanji untuk segera menyelesaikan persoalan yang dialami warganya tersebut. Walaupun baru dilantik, namun Fremi bergerak cepat untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Caranya dengan duduk bersama dan membicarakan solusi terbaik.

Bagaimana sikap Pemkot Kupang terhadap persoalan ini? Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Kupang saat ini tengah berupaya melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Kota Kupang untuk melakukan tindak lanjut dokumen perencanaan pembangunan Koridor III. Di dalamnya tentu termasuk lahan untuk pelebaran jalan negara yang menyempit itu.

Kepala Dinas PRKP Kota Kupang, Beni Sain mengaku, pembangunan Koridor III memiliki empat tahapan yaitu tahapan perencanaan, dokumen pengadaan, pelaksanaan sampai penyerahan hasil.

“Jadi kita berkoordinasi dengan BPN, anggaran untuk pembebasan lahan juga sudah dianggarkan, tetapi kita masih menunggu hasil perhitungan appraisal,” kata Beni.

Dia mengatakan, memang masalah pembebasan lahan tersebut sangat kompleks. Yang terdampak dari pembebasan lahan yaitu tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

Untuk melakukan berbagai proses tersebut, kata Beni, akan ada tim untuk mengawasi dan mengawal proses ini sampai selesai. “Jadi kita tidak bisa memastikan apakah lahan itu nantinya akan dibeli atau tidak. Tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Kupang, Pertanahan dan lainnya akan bekerja atau dalam proses,” jelasnya. (r1/ito)

  • Bagikan