Pelaku Perjalanan yang Baru Vaksin Dosis I Masih Wajib PCR/Antigen

  • Bagikan

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 terbaru. Kini, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), baik itu pengguna transportasi darat, laut, dan udara sudah bebas dari persyaratan swab PCR dan rapid test antigen.

SE tersebut telah berlaku efektif dan ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19, Suharyanto per 8 Maret 2022. “Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com (Jawa Pos Grup), Selasa (8/3).

Dalam SE tersebut disebutkan, bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara, laut, dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi yang baru vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. Hal sama juga berlaku untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi.

“Dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” demikian tertulis SE.

Dalam aturan ini, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi, maupun umum bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. “Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” tulis SE tersebut.

PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mereka tidak perlu menyertakan surat negatif PCR atau antigen.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

“Ketentuan itu juga dikecualikan untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” terang aturan tersebut. (jpc/jpg)

  • Bagikan