Anggaran Menyesuaikan Kebutuhan

  • Bagikan

TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID – KEMENTERIAN PUPR sebagai pihak yang berwenang atas jalan negara Jalan Frans Seda di Kota Kupang memastikan dana untuk pembangunan jalan Frans Seda yang menyempit itu tersedia. Asal status lahan itu clear atau tidak bermasalah untuk dilanjutkan pembangunanya.

Berapa kebutuhan dana khusus untuk pelebaran jalan sepanjang sekitar 700 meter itu? Kepala Satuan Kerja PJN 1 BPJN Provinsi NTT, M Syazili yang dihubungi Timor Express, Minggu (6/3) malam menjelaskan, pihaknya belum punya kisaran dana. Namun, dirinya memastikan dana untuk kelanjutkan pembangunan jalan protokol itu tersedia.

Karena menyesuaikan dengan berapa luas lahan yang dibebaskan. Menurutnya, jika dibebaskan sesuai rencana kebutuhan maka lebar dalan di jalan tersebut bisa mencapai 8 meter. Mengituti lebar jalan sebelumnya. Bisa juga 7 meter, tergantung lahan yang dibebaskan. Karena di areal tersebut juga akan dibangun Taman Kota Koridor 3 yang dananya sudah dialokasikan sekitar Rp 9 miliar.

“Kayaknya itu bukan tujuh meter lagi tapi sudah delapan meter aspalnya. Harus kita ikuti,” ungkapnya.

Karena itu, dirinya mengharapkan proses pembebasan lahan segera dilakukan dengan baik oleh pemerintah daerah. Sehingga pihaknya juga segera mengalokasikan dana untuk pelebaran jalan tersebut.

Ia menjelaskan, BPJN Provinsi NTT tidak mempunyai anggaran untuk pembebasan lahan. BPJN hanya sebagai pelaksana. Sehingga untuk pembebasan lahan kewenangannya ada pada pemerintah daerah.

“Kalau di balai (BPJN) hanya pelaksana. Tidak ada pembebasan lahan. Tidak ada anggaran khusus untuk pembebasan, kita hanya pelaksana. Makanya sayang, karena lahannya belum bebas, belum bisa dilebarin. Nggak berani kita,” ungkapnya.

Syazili mengaku, BPJN telah beberapa kali berkoordinasi dan bertemu Wali Kota Kupang saat Kepala BPJN Provinsi NTT masih dijabat Muktar Napitupulu. Saat itu, telah dilaporkan kondisi ruas Jalan Frans Seda.

Syazili menjelaskan, standar ukuran jalan nasional lebar 7 meter dengan bahu jalan 2 meter kiri dan kanan. “Itulah sayang kalau nggak dilebarkan. Kasian itu, itu 700 meter,” katanya.

Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Judently Daud juga mendorong pemerintah daerah segera menyelesaikan persoalan lahan tersebut. Karena di kawasan sekitar 4 hektare itu, tidak hanya diperlebar jala negara tetapi akan dibangun Taman Kota.

Dirinya meminta Pemerintah Kota Kupang yang bertanggung jawab membeaskan lahan pembangunan Taman Koridor III untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Bukan hanya soal kesediaan dari pemilik lahan untuk memberikan lahannya, namun juga ganti rugi yang proporsional.

“Lahan tersebut luasannya kurang lebih 4 hektare. Jadi saat pembahasan anggaran tahun 2020, dianggarkan Rp 200 juta lebih sebagai uang muka, itu menurut pemerintah sebagai uang muka,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Tellend, pada tahun anggaran 2021, Pemkot kembali mengusulkan anggaran Rp 1 miliar lebih sebagai uang muka. Dirinya meminta pemerintah mengaturnya dengan baik karena pembebasan lahan tersebut diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.

“Hanya sekadar pembuatan taman dan pembebasan lahannya memakan anggaran Rp 120 miliar lebih, lebih baik tidak dibangun, karena anggaran pembangunan taman sendiri tidak sampai Rp 120 miliar kenapa anggaran pembebasan lahannya melampaui hingga Rp 120 miliar,” ungkapnya. (r1/r2/ays/ito)

  • Bagikan