BPJamsostek Tanggung Biaya Perawatan Ojol Korban Tabrak Lari Hingga Rp 1,2 Miliar

  • Bagikan

SURABAYA-Pekerja, terlepas dari apapun profesinya, selalu memiliki risiko yang bisa berakibat buruk bagi siapa saja yang tertimpa musibah. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Anggoro Eko Cahyo, menekankan pentingnya perlindungan atas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Saat berkunjung ke Rumah Sakit Siloam Surabaya, Jumat (4/3), Anggoro bersama Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko PMK, Andie Megantara dan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin, menjenguk salah seorang pasien yang tertimpa musibah kecelakaan kerja.

Adalah Agung Dwi Cahyono, seorang pekerja yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online (Ojol). Dirinya mengalami kecelakaan tabrak lari yang berakibat fatal saat hendak mengambil orderan pelanggan. Sudah 96 hari dan dua kali operasi kepala (Trepanasi) yang dilalui Agung, namun hingga saat ini dirinya masih belum sadarkan diri di ruang ICU RS Siloam Surabaya.

Berdasarkan data yang dihimpun, perawatan dan pengobatan Agung di RS Siloam ini telah menelan biaya sebesar Rp 1,22 miliar. Dan seluruhnya ditanggung oleh BPJamsostek. Agung terdaftar sebagai peserta pada dua program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sejak tahun 2018 dengan besaran iuran Rp 16.800 per bulan.

“Sesuai dengan amanat undang undang, untuk kejadian kecelakaan kerja ini akan diberikan layanan pengobatan dan perawatan sampai yang bersangkutan sembuh atau pengobatan dinyatakan selesai secara medis, tanpa ada batasan biaya, itu sudah jadi komitmen kami,” tegas Anggoro.

Ketua Satgas Gojek Surabaya, Agus Bandrio, sangat mengapresiasi dan berkomitmen untuk terus mendukung implementasi dan edukasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada para mitra yang belum menjadi peserta BPJamsostek. Dirinya menjadi saksi perawatan tanpa batas akibat kecelakaan kerja merupakan fakta yang harus disampaikan kepada para mitra Gojek di manapun berada.

Seperti diketahui, saat ini ada lima program yang diselenggarakan oleh BPJamsostek. Selain program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Khusus untuk pekerja sektor Bukan Penerima Upah (BPU), seperti Ojol, pedagang, petani, nelayan, dan profesi bersifat individual lainnya, bisa memilih mendaftar untuk minimal dua program yaitu JKK dan JKM.

Sobibabtur, isteri dari Agung merasa sangat terbantu atas manfaat program JKK ini. Dirinya tak henti-hentinya berterima kasih dan mengucap syukur atas apa yang suami dan keluarganya dapatkan selama ini.

Selama dirawat, upah Agung juga dibayarkan oleh BPJamsostek karena ada manfaat santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang selama 6 bulan pertama diberikan 100% dari upah bulanan yang dilaporkan, kemudian 6 bulan berikutnya sebesar 100%, lalu 6 bulan seterusnya sampai dinyatakan sembuh akan diberikan sebesar 50%.

Selepas terjadinya kecelakaan, Agung langsung dilarikan ke RS Siloam yang merupakan RS Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) kerja sama antara BPJamsostek dengan RS Siloam untuk kejadian kecelakaan kerja. Tidak butuh waktu lama bagi pihak RS untuk mengetahui status kepesertaan Agung saat pertama kali diterima oleh RS Siloam untuk langsung menerima tindakan medis yang diperlukan untuk menyelamatkan nyawanya.

Kerja sama dengan Rumah Sakit untuk PLKK ini tidak hanya dilakukan dengan RS Siloam saja, melainkan dengan berbagai RS yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia. Kerja sama ini sangatlah penting mengingat dari total 234.370 kejadian kecelakaan kerja sepanjang tahun 2021, sebanyak 29,40% atau 68.905 kasus diantaranya merupakan kecelakaan lalu lintas.

“Dengan beragam manfaat yang diberikan BPJamsostek, saya mengajak sahabat pekerja di seluruh Indonesia untuk melindungi diri dari risiko kecelakaan (kerja) agar lebih tenang dalam bekerja demi menggapai kesejahteraan bersama keluarga,” pungkasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi mengatakan pentingnya jaminan perlindungan bagi semua pekerja. “Semoga ini bisa menjadi bukti nyata komitmen BPJamsostek dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat undang-undang,” pungkas Christian dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3). (*/aln)

  • Bagikan