Dinas PRKP Kota Kupang Berbenah, Antisipasi Pungli Sewa Rusunawa

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Pungutan sewa rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) Oeba, Kelurahan Fatubesi masih menyisakan pertanyaan. Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Beni Sain, mengatakan, dengan adanya kekurangan-kekurangan pada tahun-tahun sebelumnya, siap dibenahi tahun ini sesuai aturan yang tertuang dalam Perda APBD.

“Jadi Rusunawa menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atau PAD tahun 2022 sebesar Rp 500 juta,” kata Beni saat diwawancarai di kantornya, Selasa (8/3).

Beni menjelaskan, dengan adanya pembebanan target penerimaan PAD, maka Dinas PRKP sebagai instansi pengelola harus bisa mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli). “Jadi kita harus antisipasi adanya penyalahgunaan dan pendapatan keuangan daerah, baik itu yang dilakukan oleh oknum ASN sendiri ataupun mantan ASN atau yang sudah pensiun,” jelasnya.

BACA JUGA: DPRD Kota Temukan Bukti Sewa Rusunawa Oeba tapi Setorannya Tak Masuk Kas Daerah

Menurut Beni, sampai saat ini, Dinas PRKP sudah berhasil menagih biaya sewa Rusunawa sebesar Rp 53,55 juta. “Jadi mencegah siapa saja yang melakukan pungli, baik kita sendiri ASN ataupun siapa saja. Intinya harus ada pemasukan daerah,” tegas Beni.

Menyinggung terkait pungutan atas hasil sewa Rusunawa tahun-tahun sebelumnya, Beni mengaku tidak mengetahui. Pasalnya, pungutan itu tidak masuk ke Dinas PRKP juga. “Tetapi dulu memang untuk Rusunawa itu tingkat huniannya rendah sekali, hanya sampai lantai dua saja, tidak seperti sekarang,” ungkapnya. Jadi, kata Beni, pengakuan dan informasi dari masyarakat yang tinggal di Rusunawa juga harus diklarifikasi. (r2)

  • Bagikan