Bhabinkamtibmas Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Motor di TTU

  • Bagikan
AMANKAN. Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara, Bripka M. Virmon (kanan) saat mengamankan terduga pelaku penggelapan motor di Kefamenanu, Jumat (2/12). (FOTO: ISTIMEWA)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kefa Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Bripka M. Virmon berhasil meringkus CRFO, 40, terduga pelaku penggelapan sepeda motor yang sudah lama buron.

CRFO ditangkap saat berada di sebuah rumah duka di Kelurahan Kefa Utara, Jumat (2/12) sekira pukul 15.00 Wita.

Bripka M. Virmon mengatakan, penangkapan terhadap CRFO ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/305 /IX /2022/SPKT/Polres TTU/ Polda NTT, tanggal 25 September 2022.

Menurut Virmon, selama tiga bulan terkahir, CRFO terdaftar sebagai buronan Polisi karena menghilang usai dilaporkan telah melakukan penggelapan sepeda motor.

Virmon menjelaskan, penangkapan terhadap CRFO ini bermula dari informasi yang diterima dari warga bahwa terduga pelaku yang selama ini buron sedang berada di sebuah rumah duka.

Usai menerima informasi tersebut, Virmon selaku Bhabinkamtibmas melakukan monitoring dan pengintaian untuk memastikan bahwa terduga pelaku betul ada di lokasi.

Setelah memastikan kebenaran keberadaan CRFO, Virmon kemudian melakukan pendekatan dan koordinasi dengan pihak keluarga, dan setelah mendapatkan dukungan keluarga, CRFO kemudian ditangkap.

Virmon menuturkan, CRFO ditangkap karena diduga telah melakukan penggelapan sebuah sepeda motor Beat berwarna hitam, dengan nomor polisi DH 5542 DL.

Usai ditangkap, Bripka Virmon kemudian menghubungi anggota Buser Polres TTU untuk menjemput pelaku dan langsung dibawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan. "Pelaku langsung kita serahkan ke anggota Buser, kemudian langsung dibawa ke Polres TTU untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Virmon. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan