Nahkoda Dilimpahkan ke Kejaksaan, Penyidik Terus Kembangkan TSK Baru

  • Bagikan
KONFERENSI PERS. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy dan Wadir Krimum Polda NTT, AKBP Albertus Andrean saat menggelar konferensi pers di Lobby Humas Polda NTT, Jumat (9/12). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX)

Kasus Kebakaran KM Express Cantika 77

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Berkas kasus kecelakaan laut kebakaran KM Express Cantika 77 dengan tersangka (TSK), Edwin Pareda (50) dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hingga saat ini, tim gabungan Ditreskrimum dan Ditpolairud Polda baru menetapkan satu orang tersangka Namun penyidik terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan berkas nahkoda tersebut dinyatakan lengkap berkat kerja keras dari tim penyidik (Ditreskrimum dan Ditpolairud Polda NTT).

Berkas tersebut baru dinyatakan lengkap pada tanggal 8 Desember 2022 dan langsung dilakukan pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan.

"Penyidik berusaha melengkap petunjuk jaksa dan sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, kita langsung tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," katanya.

Wadireskrimum Polda NTT, AKBP Albertus Andrean mengatakan proses penyidikan kasus yang menelan 20 orang korban meninggal dunia dan 17 orang hilang itu sudah berlangsung selama satu bulan.

Terhadap tersangka disangkakan melanggar pasal 302 ayat (3) jo Pasal 117 ayat (2) undangan-undang 17 Tahun 2008 tentang pelayanan sebagaimana perubahan undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda 1,5 miliar.

Terkait adanya tersangka baru, pihak penyidik terus melakukan pengembangan penyidikan serta terus berkoordinasi dan komunikasi dengan jaksa.

"Tidak menutup kemungkinan untuk penambahan tersangka baru. Dan kita terus melakukan pengembangan. Sejauh ini masih satu tersangka," ujarnya.

Untuk penyebab kebakaran, Ia mengaku, didugaan sementara akibat akibat konspeting listrik. "Ini nanti kita buktikan di pengadilan saat persidangan," bebernya. (r3)

  • Bagikan