Kabar Gembira, Pemkot Keluarkan Instruksi Pembayaran THR, Ini Besaran dan Waktu Pembayarannya

  • Bagikan
Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang ketika menjelaskan terkait instruksi pembayaran THR di ruang kerjanya, Rabu (14/12). (FOTO: FENTI ANIN)

KUPANG,TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Para pekerja di Kota Kupang akan menarik napas legah sebelum perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Bagaimana tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengeluarkan instruksi bagi perusahaan untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dalam perayaan hari raya keagamaan Tahun 2022.

Instruksi bernomor 071/NAKERTRANS.567/XII/2022, diteken Penjabat Walikota Kupang, George Melkianus Hadjoh pada 9 Desember 2022. Isinya meminta perusahaan atau BUMN/BUMD untuk segera melakukan pembayaran THR keagamaan, bagi pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Dalam instruksi tersebut juga di jelaskan mengenai maksud pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah.

"Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan untuk pekerja/buruh dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," tegas dalam institusi tersebut.

Dengan adanya denda sebagaimana yang dimaksud, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

Proses pembayaran pun telah diatur agar tetap memperhatikan kondisi perekonomian saat ini sebagai akibat pandemi Covid-19 yang berdampak pada kelangsungan usaha. Maka, pembayaran THR diperlukan ada kesamaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, Thomas Dagang mengatakan, instruksi ini disampaikan ke perusahan yang ada di Kota Kupang.

"Nanti kita, saya bersama pak Penjabat akan meninjau, ada lima lokasi," katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (14/12).

Pembayaran THR menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi keuangan dan peraturan perusahaan, tanpa mengesampingkan rujukan aturan yang ada. Ia mengimbau perusahaan bisa mengikuti atau menindaklanjuti instruksi ini.

Dalam catatan Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kota Kupang, ada 24.518 pekerja yang terlapor di dinas tersebut. Dari jumlah itu dengan mayoritas pekerja merupakan laki-laki, dan sisanya perempuan.

Sementara untuk jumlah perusahaan, kata Thomas, ada 1.535. Perusahaan itu terdiri dari perusahaan kecil, sedang dan besar. Dari laporan jumlah perusahaan ada 1.356 merupakan perusahaan kecil dan sisanya adalah perusahaan sedang dan besar.

Adapun pekerja yang belum terlapor merupakan perusahaan yang tidak bermukim di Kota Kupang, tetapi unit usaha bergerak di wilayah ini. Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan harus berkoodinasi dengan pemerintah provinsi untuk melakukan pendataan pekerja yang belum melapor. (r2)

  • Bagikan