Pasal Ini di KUHP Baru Bisa Jadi Jalan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

  • Bagikan
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2). Ferdy Sambo divonis pidana mati lantaran terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Meski demikian, sejumlah pakar hukum menyatakan, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati ini karena adanya peluang pada sejumlah pasal dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan belum lama ini.

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sampai geleng-geleng kepala melihat pasal demi pasal dalam KUHP yang baru itu. Terlebih, saat membahas Pasal 100 KUHP tentang pidana mati.

Konten yang dibagikan akun @hidupbatakcomm menandai @hotmanparisofficial tersebut mendadak ramai usai vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang putusan kemarin Senin (13/2), mantan Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati. Namun, putusan hukum ini tentu belum final karena ada kemungkinan upaya hukum lain yang ditempuh pihak Ferdy Sambo. Di sisi lain, ada Pasal 100 KUH Pidana baru, dimana terbuka kemungkinan terpidana mati bisa lolos dari eksekusi.

“Aduh makin setiap pasal saya baca di KUH Pidana yang baru ini gua pusing. Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?” kata Hotman.

“Nih Pasal 100 nih, di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati, nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun. Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik,” lanjutnya.

Menurut Hotman, pasal ini bisa menjadi jalan keluar bagi terpidana mati untuk lolos dari hukuman. Asalkan, bisa mendapat surat kelakuan baik dari Kepala Lapas (Kalapas). Hotman pun menduga, banyak orang yang akan mau mempertaruhkan apapun agar tidak dihukum mati.

Lebih lanjut, Hotman juga menyayangkan proses peradilan yang sudah memakan waktu hingga putusan final, jika akhirnya terpidana mati itu bisa lolos dengan mendapatkan surat kelakuan baik. Yang mana surat ini dikeluarkan oleh Kelapas.

“Waduh, surat keterangan kelakuan baik ini nanti pasti surat paling mahal harganya di dunia. Orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” ujar Hotman.

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries mengatakan, apabila hukuman mati Ferdy Sambo telah mendapat kekuatan hukum tetap atau inkracht masih bisa terjadi transisi pemberlakuan KUHP baru. Dengan catatan, seandainya Ferdy Sambo belum dieksekusi mati pada 2026 mendatang, dimana pada Januari 2026 nanti baru KUHP baru ini resmi berlaku.

“Secara umum, bagi terpidana mati yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sebelum awal Januari 2026 nanti, tetapi masih belum dilaksanakan eksekusinya, maka berlakulah ketentuan pasal 3 KUHP Nasional (lex favor reo),” kata Albert kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/2).

“Yang menyatakan dalam hal terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang baru, kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku,” imbuhnya.

Pasal 3 ayat (1) KUHP baru berbunyi, dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.

Hal ini didasarkan pada paradigma pidana mati dalam KUHP nasional sebagai pidana yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternatif sesuai Pasal 67 KUHP Nasional. Sifat pidana mati itu untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro (retentionis) dan kontra (abolitionis) terhadap pidana mati.

Pasal 67 KUHP baru berbunyi, pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.

“Oleh karena itu, terhadap para terpidana mati yang belum dieksekusi saat berlakunya KUHP Nasional akan berlaku ketentuan transisi yang nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah untuk menghitung masa tunggu yang sudah dijalani dan juga assesment yang dipergunakan untuk menilai adanya perubahan sikap dan perbuatan terpuji dari terpidana mati tersebut,” jelas Albert.

Meski begitu, Albert mrmastikan, berlakunya KUHP baru tidak akan begitu saja menghapuskan pidana mati. Sebab, segala sesuatunya tetap akan dinilai secara objektif melalui assesment yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Saat KUHP Nasional berlaku nanti membuka peluang bagi terpidana mati untuk mengajukan grasi kepada presiden. Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup (pasal 101),” pungkas Albert.

Aturan mengenai pidana mati dalam KUHP baru tertuang dalam Pasal 98 hingga Pasal 102. Dalam pasal 99 ayat (1) dijelaskan bahwa pidana mati dapat dilaksanakan setelah permohonan grasi bagi terpidana ditolak presiden.

Kemudian Pasal 100 ayat (1) dijelaskan Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan:

Sebagaimana diberitakan sebelum, Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena dinilai secara sah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1.

a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri;
b. peran terdakwa dalam tindak pidana; atau
c. ada alasan yang meringankan.

Pasal 100 ayat (2) berbunyi Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Pada ayat (3) dijelaskan Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam ayat (4) menyebutkan bahwa jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

Lalu pada ayat (5) menjelaskan terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dan pasal 101 berbunyi ika permohonan grasi terpidana mati ditolak dan pidana mati tidak dilaksanakan selama 10 tahun sejak grasi ditolak bukan karena terpidana melarikan diri, pidana mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup dengan keputusan presiden.

Ferdy Sambo juga dianggap bersama melakukan pidana tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (JPC/JPG)

  • Bagikan