Imigrasi Kupang Ingatkan Tanggung Jawab Sponsor Mahasiswa Asing

  • Bagikan
SOSIALISASI. Analis Keimigrasian Ahli Madya Direktorat Jenderal Imigrasi, Titik Susiani saat menyampaikan materi terkait SOP Aplikasi Layanan Izin Tinggal dalan BIMTEK Mahasiswa Asing Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Kamis (22/06/2023). (FOTO: HUMAS KANIM KUPANG)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Penyelesaian Izin Tinggal bagi mahasiswa asing saat ini sudah gampang dan cepat. Jika semua berkas persyaratan telah lengkap maka izin tinggal bagi mahasiswa asing sudah dapat diperoleh dalam kurun waktu paling lama tiga hari.

Demikian diungkapkan, Milan Moeda, Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, saat menyampaikan materi terkait SOP Aplikasi Layanan Izin Tinggal dalan BIMTEK Mahasiswa Asing Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Kamis (22/06/2023).

"Namun permasalahan yang sering kami temukan yakni masih ada mahasiswa yang sering sekali terlambat mengurus izin tinggalnya," ujarnya saat itu. "Alasan terbanyaknya adalah kelalaian dalam mengurus perpanjangan izin belajar. Akhirnya, terjadilah tinggal melebihi dari izin yang diberikan atau overstay dan harus membayar denda," lanjutnya menjelaskan.

Oleh karenanya, menurut Milan, terhadap hal ini dibutuhkan perhatian penuh dari universitas atau kampus sebagai penanggung jawab atau sponsor bagi mahasiswa asing. Karena izin belajar menjadi dasar bagi pemberian izin tinggal bagi mahasiswa asing, maka pengurusannya harus dilakukan jauh hari sebelum izin tinggal berakhir. Saat ini pengurusan izin belajar pun tidak memakan waktu lama. Dan pengurusannya dilakukan oleh pihak universitas atau kampus sebagai sponsor.

"Kasihan adik-adik mahasiswa asing kita bila harus ovestay," sayang Milan saat itu. "Memang ini butuh kerja sama yang baik antara adik-adik mahasiswa dan pihak kampus, untuk saling mengingatkan satu dengan yang lain," timpalnya saat itu.

Selain itu, tanggung jawab sebagai sponsor bukan hanya pada pengurusan dokumen yang menyangkut visa dan izin tinggal, tetapi juga melaporkan setiap perubahan data yang terjadi pada orang asing. Mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan orang asing selama berada diwilayah Indonesia. Hingga bertanggung jawab terhadap pemulangannya bila dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. Demikian diungkapkan Titik Susiani, Analis Keimigrasian Ahli Madya, Direktorat Jenderal Imigrasi, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.

"Ini tanggung jawab yang besar," tekan Titi saat itu. "Oleh karenanya diharapkan pihak universitas atau kampus selalu melakukan koordinasi yang baik dengan pihak Imigrasi," ujarnya mengharapkan. (*/em/ito)

  • Bagikan