Kanwil Kemenkumham NTT Berkomitmen Terus Melindungi Warisan Budaya dan Produk Khas Daerah

  • Bagikan
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Jone

LARANTUKA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan Marciana Dominika Jone menggelar kegiatan workshop promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal dengan tema Peran pemerintah daerah dalam perlindungan indikasi geografis di Kabupaten Flores Timur, Rabu (21/06/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Kabupaten Flores Timur ini dibuka oleh Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi yang diikuti oleh ASN lingkup Pemda kabupaten Flores timur, anggota PKK, Dekranasda, kelompok UMKM, MPIG Tenun Ikat Flores Timur, Tokoh Masyarakat/ Budayawan serta Kepala Desa/ Lurah.

Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi menyampaikan terima kasih atas kehadiran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone serta para narasumber dan peserta kegiatan, forum ini dapat mengangkat kembali nilai-nilai maupun hasil karya dari budaya kita yang lalu untuk dapat dilegitimasikan sebagai nilai maupun hasil budaya dari interaksi orang tua kita terdahulu di bumi lewo tana “Flores Timur”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Marciana Dominika Jone dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Flores Timur yang telah melaksanakan tugas-tugas pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia di daerah dengan baik.

“Ada banyak tugas-tugas pembangunan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak bisa dilaksanakan oleh kami sendiri, tetapi harus didukung oleh pemerintah daerah”, ujarnya.

Marciana menjelaskan, terdapat dua kekayaan intelektual yaitu kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan Intelektual adalah hasil karya yang tidak boleh ditiru oleh orang lain dan karya intelektual tersebut membawa manfaat ekonomi yang sangat luar biasa.

Kegiatan ini menghadirkan dua orang narasumber yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTT, Erni Mamo Li dan Kepala Bidang Pembangunan Sumber Data Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. NTT, Marcelina Kopong.

Erni menjelaskan, Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. “Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual”, ujarnya.

Menurut Erni, perkembangan kekayaan intelektual, erat kaitannya dengan dunia usaha yang melahirkan banyak produk-produk yang berkualitas dan handal yang hanya dapat diciptakan jika sistem kekayaan intelektualnya sudah baik. Lebih lanjut dikatakan, bila KIK terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis, maka kekayaan intelektual personal terdiri dari Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang. Kekayaan intelektual personal juga harus dilindungi melalui pendaftaran di Kementerian Hukum dan HAM agar pemilik hak dapat menikmati secara ekonomis hasil dari kreativitas intelektualnya.

Narasumber berikutnya, Marcelina Kopong membawakan materi peran pemerintah Provinsi NTT dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual. “Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Disperindag telah memfasilitasi terbentuknya MPIG di 19 Kabupaten untuk mendorong pendaftaran Indikasi Geografis Tenun Tradisional”, ujarnya.

Dasar hukum dalam pemenuhan standar legalitas industri yaitu UU No. 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yaitu seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri dan (Pasal 1 ayat (2)) dan PP RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Marcelina menambahkan, izin usaha industri merupakan suatu izin usaha yang diwajibkan bagi para pelaku usaha industri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko, usaha industri terdiri atas usaha mengolah bahan baku sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, dan usaha menyediakan jasa industri. Jadi izin usaha industri ini berlaku bagi semua bidang usaha yang menghasilkan barang bernilai lebih tinggi dibanding bahan dasarnya. (ito)

  • Bagikan