Tidak Ada Tebang Pilih Pelaku TPPO pada Anak dan Perempuan

  • Bagikan
CEGAH TPPO. Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Pemda, Lembaga Kesehatan, Institusi Pendidikan dan Lembaga lainnya di Jakarta, Senin (19/6/2023). (FOTO: ANTARA/Zubi Mahrofi)

PRESIDEN RI Joko Widodo mengajak para pemimpin di kawasan ASEAN untuk menindak tegas pelaku utama kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi ketika menyampaikan hasil kesepakatan dari KTT ASEAN 2023 di Labuan Bajo pada Mei 2023. Salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari KTT ASEAN 2023, antara lain, perlindungan pekerja migran dan korban perdagangan manusia.

Terkait TPPO, dari 2015–2019 di Indonesia terdapat ribuan orang korban TPPO dengan 77 persen korban merupakan perempuan dewasa. Sementara itu, data menunjukkan, sepanjang 2015 hingga 2021 Bareskrim dan Polda Metro Jaya mencatat 14 anak laki-laki dan 381 anak perempuan menjadi korban TPPO.

  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga memiliki data pengaduan anak yang menjadi korban penculikan, penjualan, dan perdagangan pada 2021 hingga 2022.  Pada 2021, terdapat 15 anak yang menjadi korban penculikan dan mengalami peningkatan pada 2022 menjadi 27 anak. Tidak hanya penculikan yang mengalami peningkatan, hal yang sama juga terjadi pada korban penjualan anak atau perdagangan. Pada 2021, anak sebagai korban penjualan atau perdagangan berjumlah 13 orang dan meningkat pada 2022 menjadi 14 orang. 

  Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebutkan adanya peningkatan jumlah korban TPPO dari 2019 hingga 2021. Namun, terjadi penurunan pada 2022. Terdapat 226 korban pada 2019. Secara berturut-turut meningkat pada 2020 dan 2021, yakni 422 dan 683 korban, serta turun menjadi 401 korban pada 2022. Secara persentase, 50,92 persen korban merupakan anak-anak dan 46,24 persen adalah perempuan.

Dengan adanya berbagai kasus TPPO di Indonesia tersebut, pemerintah secara berkala memperkuat penegakan hukum dengan mengeluarkan beberapa regulasi terkait pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang pada anak. Beberapa regulasi yang dibuat adalah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Keppres No 59 Tahun 2002 tentang RAN BPTA, dan Peraturan Kemenko Bidang PMK No 2 Tahun 2016 tentang RAN TPPO.

  Beberapa hal dapat dilakukan untuk penanganan bagi anak korban penculikan dan perdagangan. Pertama adalah pengawasan. Peran dari lingkungan seperti keluarga sangatlah penting untuk menguatkan mental si korban. Yang kedua adalah perlindungan setiap orang yang berada di lingkungan anak yang menjadi korban TPPO sudah seharusnya diberikan agar tercipta suasana yang nyaman pada anak dan memberikan jaminan rasa aman dari ancaman.

  Ketiga, perlu pencegahan agar TPPO tersebut tidak kembali terjadi. Dalam hal ini, juga dilibatkan peran aktif masyarakat, mulai meningkatkan pemahaman tentang TPPO, menjalin kerja sama antarpihak agar meningkatkan ketahanan keluarga, dan meningkatkan tanggung jawab masyarakat, dunia kerja, serta media massa. Langkah keempat yang paling penting dilakukan terhadap anak korban TPPO adalah perawatan dan rehabilitasi. Rehabilitasi berupa fisik dan psikis, pelayanan pengobatan, rehabilitasi kesehatan jiwa, dan rehabilitasi sosial.

  Pada 30 Mei 2023, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani di hadapan Presiden Joko Widodo menyebutkan, salah satu penyebab sulitnya menangkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang adalah karena pelaku dilindungi oleh oknum yang memiliki atribut penguasa di negara ini. Oleh karena itu, saat ini dibutuhkan pencegahan yang progresif oleh semua pihak dan penegakan yang tidak tebang pilih, tidak hanya menangkap ’’ikan teri’’, namun juga menangkap bandar agar mendapatkan sanksi yang keras. Hal itu diperlukan untuk membuktikan bahwa negara hadir dan hukum benar-benar bekerja.

  Pada 30 Mei 2023, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyebutkan bahwa Indonesia darurat tindak pidana perdagangan orang. Hal itu didasari data 2020 hingga 2022 tentang jumlah korban kematian akibat TPPO yang hampir mencapai 2.000 jiwa. NTT dinilai paling banyak mengalami tindak pidana perdagangan orang. Kini pemerintah menyiapkan langkah jangka panjang dengan memperbarui perpres tentang gugus tugas TPPO dan menjadikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian.

  Data yang menunjukkan peningkatan kasus TPPO di Indonesia, penyebaran sindikat, faktor dan dampak yang ditimbulkan pada anak dan perempuan akibat TPPO menjadi alasan pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk menindak tegas pelaku TPPO. Tebas habis pelaku TPPO di Indonesia! (Adv IKP Kominfo)

  • Bagikan