BPJS Ketenagakerjaan NTT Gelar FGD Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Penyelenggara Pemilu

  • Bagikan
FGD. Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh didampingi Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Lega, Asisten III Yanuard Dally, Kaban Kesbangpol, Noce Nus Loa foto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, dan undangan terkait usai pembukaan FGD di Kolbano Room, Kristal Hotel Kupang, Kamis (6/7). (FOTO: ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-BPJS Ketenagakerjaan NTT kali ini memfokuskan program jaminan sosial pada pekerja penyelenggara Pemilu di Kota Kupang. Hal ini dimaksudkan agar penyelenggara Pemilu, baik di tingkat KPU meliputi komisioner, PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, dan di tingkat Bawaslu meliputi komisioner, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan dan Pengawas TPS, dapat diberikan perlindungan jaminan sosial oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.

Guna mewujudkan program perlindungan jaminan sosial tersebut, BPJS Ketenagakerjaan NTT menggelar Focus Group Disccusion (FGD) bertempat di Lantai 2, Kolbano Room, Kristal Hotel Kupang, Jl. Timor Raya No. 59, Kelurahan Pasir Pankang, Kota Kupang, NTT, Kamis (6/7) pagi.

Dalam kegiatan FGD tersebut hadir Penjabat Wali Kota Kupang George M. Hadjoh sekaligus membuka kegiatan FGD itu. Turut hadir, Asisten II Setda Kota Kupang, Ignasius Lega, Asisten III Yanuard Dally, Kepala Badan Kesbangpol Kota Kupang, Noce Nus Loa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanael Sianturi, Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo, Ketua Bawaslu Kota Kupang, Julianus J. P. Nomleni, dan kepala atau pimpinan perangkat daerah terkait.

George M. Hadjoh dalam sambutannya saat membuka kegiatan FGD itu meminta agar proses kepesertaan pekerja penyelenggara Pemilu tidak perlu berlama-lama karena regulasinya sudah ada, yakni Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

"Intruksi ini wajib, aturan sudah ada, tinggal lihat regulasi BPJS Ketenagakerjaan seperti apa, dan berapa orang yang perlu diurus dalam dua lembaga penyelenggara, yaitu KPU dan Bawaslu sehingga tidak perlu berlama-lama,” tegas George.

George menekankan bahwa hal ini menjadi penting dan mutlak. "Kita cuma punya dua peluang, yaitu peluang pertama kalau tidak di perubahan anggaran, maka peluang kedua di 2024 karena bantuan KPU dengan Bawaslu ada dua tahap, yaitu tahap 2023 dan 2024 sehingga tidak usah lama-lama,” tandas George.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, Christian Natanel Sianturi mengatakan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan ini sebagai wujud merefleksi kejadian Pemilu 2019, dimana ada sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia.

Menurut Christian, sesuai Instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenegakerjaan, maka para bupati/wali kota menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayahnya. Selanjutnya mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, termasuk pegawai pemerintah dengan status non ASN dan penyelenggara pemilu di wilayahnya dijadikan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo juga menyinggung terkait amanah Instruksi Presiden RI No.2 Tahun 2021, dimana sebagai penyelenggara di daerah, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU RI keterkaitannya dengan status meninggalnya petugas Adhoc di lapangan.

Deky menginformasikan bahwa untuk Kota Kupang sendiri Pantarlih yang meninggal sebanyak dua orang, PPS satu orang, kemudian yang kecelakaan dalam kerja sebanyak dua orang dari PPS. Namun anggaran untuk BPJS tidak tersedia sehingga semua ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan.

“Saya berterima kasih atas respon positif dari Pemerintah Kota Kupang terkait masalah dan kepedulian ini,” kata Deky Ballo.

Sedangkan Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuard Dally dalam FGD itu menekankan bahwa aturan mengenai perlindungan pekerja penyelenggara Pemilu sudah ada, sekarang tinggal mengatur tata caranya.

"Jadi penyelenggara Pemilu tinggal menyampaikan permohonannya kemudian teman-teman di pemerintahan memproses. Jangan lama-lama lagi berproses agar bisa berjalan dan tidak terlambat, kemudian yang berikutnya jangan putus koordinasi,” pesan Yanuard.

Kegiatan diskusi kelompok terfokus ini diharapkan melahirkan sebuah kebijakan dan kesepakatan guna memberikan perlindungan kepada para pekerja penyelenggara Pemilu.

Hal ini dimaksudkan agar dalam bekerja, para penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan tugasnya dengan tenang dan tidak khawatir lagi, sebab jika terjadi sesuatu dengan pekerja maka negara siap ada memberi jaminan kepada pekerja dan keluarga yang mengalami musibah. (*/aln)

  • Bagikan