Korupsi BTS, DPRD NTT Minta Hukuman Seberat-beratnya untuk Para Pelaku

  • Bagikan
Anggota DPRD NTT, dr. Christian Widodo. (FOTO: ISTIMEWA).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, dr. Christian Widodo menegaskan semua pihak yang terlibat dalam korupsi proyek BTS agar dihukum seberat-beratnya.

Menurutnya, korupsi tersebut menyebabkan rakyat kecil di pedalaman NTT tidak dapat mengakses internet.

"Mewakili rakyat NTT, saya meminta semua pelaku yang terlibat dalam megakorupsi BTS yang sebabkan saudara-saudara kita di pedalaman NTT tidak bisa mengakses internet untuk dihukum seberat-beratnya," tegas dr Chris, Rabu (26/7).

Selain itu, menurut Chris, pemerintah juga harus merampas aset dan barang-barang mewah yang diduga hasil gratifikasi dalam proyek BTS tersebut dan memiskinkan para koruptor tersebut.

"Belakangan kita tahu bahwa pelaku tidak hanya korupsi, tapi juga ada gratifikasi barang-barang mewah. Kami mendukung pemerintah untuk merampas aset dan barang-barang mewah tersebut," imbuhnya.

Seperti yang diketahui sidang kasus korupsi BTS Kominfo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (25/7), menghadirkan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

Mirza mengaku menerima barang-barang mewah dari konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

"Barang-barang itu terdiri dari tas merek Louis Vuitton (LV) hingga ikat pinggang merek Hermes," sebut Chris yang sekaligus adalah Ketua PSI NTT itu.

Selain itu, Mirza juga menerima sepatu dari Konsorsium PT Infra Struktur Bisnis Sejahtera (IBS).

Karena itu, Chris berharap pemerintah dapat merampas barang-barang mewah tersebut, sebab merupakan milik negara yang harusnya untuk kepentingan rakyat. (cr1)

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan