Bongkar Pasang, 35 Pejabat Dikembalikan ke Jabatan

  • Bagikan
BERSAMA. Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8). (FOTO: ISTIMEWA).

Paling Lama Dua Minggu, Termasuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penjabat Wali Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, telah melakukan koordinasi terkait pengembalian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) dan Jabatan Administrator yang dikembalikan beberapa waktu lalu. 

"Bongkar pasang" jabatan ini diperkirakan akan dilakukan paling lama dua Minggu kedepan.

Dalam koordinasi tersebut Penjabat Wali Kota bertemu dengan Direktur Pengawasan dan Pengendalian III, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE,MA, di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta, Kamis (24/8). 

Turut mendampingi, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Abraham D. Manafe, S.IP, M.Si. 

Penjabat Wali Kota Kupang menjelaskan tujuan pertemuan tersebut adalah melakukan silahturahmi dan koordinasi masalah kepegawaian di Kota Kupang, khususnya penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) BKN untuk pengembalian jabatan sejumlah pejabat di Kota Kupang, yang dikembalikan karena rekomendasi KASN. 

Dalam pertemuan yang sama Fahrensy juga minta arahan BKN terkait kepegawaian dalam kapasitasnya sebagai Penjabat Wali Kota Kupang yang memiliki kewenangan terbatas. 

Direktur Pengawasan dan Pengendalian III di Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rury Citra Diani, SE, MA, merespon baik permohonan terkait kelancaran proses penerbitan pertek pengembalian jabatan. 

Menurutnya untuk kelancaran tersebut beberapa persoalan harus diselesaikan, yang langsung ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang bersama pejabat yang mendampingi. 

Rury menambahkan, poin utama dari penyelesaian persoalan ini adalah komitmen bersama baik Pemkot Kupang maupun BKN untuk mengurus kepegawaian secara baik dan segera mengembalikan jabatan yang diturunkan beberapa waktu lalu. “Prinsipnya, tidak ada ASN yang dirugikan,” tegasnya. 

Terpisah, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Ade Manafe mengaku, proses untuk pengembalian beberapa pejabat sudah dilakukan, dan dipastikan akan dikembalikan dalam waktu dekat. 

"Saya pastikan dalam dua minggu terakhir ini, sudah dilakukan pelantikan pengembalian jabatan, khususnya untuk enam jabatan tinggi pratama, 12 pejabat administrasi dan 17 pejabat pengawas,  termasuk empat orang atau lima orang di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," ungkapnya di ruang kerjanya, Selasa (29/8).

Ade menjelaskan, enam jabatan tinggi pratama yang dikembalikan, tentu sekaligus dengan ikutannya, karena mereka juga ikutan saat dikembalikan kemarin. 

"Karena kepala daerah kita ini adalah Penjabat, maka kita harus mendapatkan persetujuan teknis dari BKN, dan izin melantik dari Mendagri. Kalau Persetujuan teknis sudah ada, maka kita hanya perlu usulan ke Mendagri untuk izin dan segera lakukan pelantikan," ungkapnya. 

Dia memastikan bahwa pelantikan kembali pejabat-pejabat itu akan dilakukan dalam waktu dua minggu ke depan. "Kita segera usulkan izin ke Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," jelasnya. (r2/gat) 

Editor: Intho Herison Tihu

  • Bagikan