Tiba Besok, Penjabat Gubernur NTT Disambut Secara Adat

  • Bagikan
KONPRES. Sekda NTT, Kosmas Lana memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur NTT, Kamis (6/9). (INTHO HERISON TIHU/TIMEX).

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L Kalake dan istri Sofiana Milawati Kalake dijadwalkan akan tiba di Kota Kupang, Kamis (7/9). 

Kedatangannya menggunakan pesawat Garuda sekira pukul 12.00 Wita dan disambut ASN lingkup Provinsi NTT di Bandara Internasional El Tari Kupang.

Sekda NTT, Kosmas Lana mengatakan, kedatangan penjabat ini pasca dilakukan pelantikan oleh Mendagri pada tanggal 5 September 2023 lalu.

Pelantikan tersebut terjadi karena berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023,  Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nai Soi.

"Secara pemerintahan tidak boleh ada kevakuman maka telah dilakukan pelantikan," sebutnya.

Ia mengisahkan, setelah dilakukan pelantikan, langsung dilakukan serah terima jabatan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Periode 2018-2023 dilanjutkan dengan serah terima jabatan Ketua PKK. 

"Dilakukan penyerahan memori jabatan baik itu Gubernur, Wakil Gubernur dan Ketua PKK NTT," pintanya.

Kosmas menyebut, putra asal Lamaholot akan dijemput secara adat oleh ASN Pemprov NTT dan Penjabat Walikota Kupang. "Hari ini kita mantapkan persiapannya," ujarnya.

Ia mengurai, penjabat dan istri disambut dengan Natoni lalu transit di VIP Pemda dan lanjut ke Hotel Aston. "Kita akan jemput secara adat dan diawali dengan Natoni dengan tarian hedung," ungkap Kosmas.

Dari hotel Aston, penjabat Gubernur juga diagendakan melakukan pertemuan bersama tokoh Agama yangbdiawali dari  mengunjungi Kantor Sinode GMIT, Ketua MUI NTT, Muhamad Wongso, Romo Dua Duka, Vikjen.

"Kita sudah koordinasi dan mereka sudah siap menerima. Waktunya akan disesuaikan karena ini adalah kerinduan dari pak penjabat," pintanya.

Lanjut Kosmas, untuk agenda Jumat (8/9), akan dilanjutkan dengan acara pisah sambut dengan melibatkan tokoh agama, mantan gubernur dan wakil gubernur di rumah Jabatan Gubernur NTT.

Pada kesempatan tersebut, Kosmas juga membeberkan tugas dan tanggungjawab penjabat Gubernur sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023. (r3).

  • Bagikan