Hari Ini, Tersangka Korupsi Bawang Merah Malaka Diadili 

  • Bagikan
ILUSTRASI. Dugaan Korupsi. (ISTIMEWA)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka Tahun 2019 mulai diadili.

Sidang perdana kasus korupsi yang diambil tangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (7/9).

Sidang perdana ini dijadwalkan berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI. 

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Mutharda Mberu membenarkan proses persidangan tersebut. "Iya besok sidang perdana, kasus tersebut," kata Mberu.

Dikatakan, pada persidangan korupsi kali ini akan dipimpin majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau didampingi hakim anggota Mike Priyantini dan Yulius Eka Setiawan, sesuai penunjukkan Ketua PN Kupang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg.

"Besok yang pimpin hakimnya Ibu Ikrar didampingi hakim anggota ibu Mike dan pak Yulius," ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus yang sempat mandek di Polda NTT ini diambil alih KP setelah dilakukan supervisi. KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka masing-masing Bahrudin Tony selaku kontraktor, Severinus Siribein (pembantu kontraktor), Agustinus Klau Atok (sekertaris Pokja), Yosef Berek (PPK) dan Martinus Bere (kepala bagian unit layanan pengadaan) Kabupaten Malaka.

Akibat perbuatan keenam tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,6 miliar. (r3)

  • Bagikan