PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
SANTUNAN. Sekjen Kemendikbudristek, Suharti disaksikan Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan senilai Rp 434 juta kepada ahli waris atau keluarga PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9). (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), Zainudin bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Suharti menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan senilai Rp 434 juta kepada ahli waris atau keluarga Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Biro Umum Kemendikbudristek, di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).

“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana. Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” jelas Zainudin.

Dirinya menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen, dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin menyebutkan, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Zainudin mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek, tak lupa dirinya juga mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi.

“Seperti kampanye kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Zainudin.

Sekjen Kemendikbudristek, Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.

“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin. Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan. Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.

Suharti menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai Non ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya. Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.

Dirinya menyampaikan bahwa Kemendikbudristek secara terus-menerus bekerja sama memastikan guru dan tenaga kependidikan di daerah yang merupakan kewenangan Pemda juga dapat mendapatkan perlindungan, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Kepala BPJamsostek Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi menyatakan bahwa santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah.

"Termasuk para pegawai Non ASN atau PPNPN. Kita sebagai masyarakat yang sadar akan kehadiran jaminan sosial harus benar benar memanfaatkan peran positif dalam lingkup pekerjaan agar pada saat tenaga kerja menjalankan tugasnya tidak ada rasa was was dan merasa aman,” tutupnya. (*/aln)

  • Bagikan