Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Hotel Naka secara hybrid, Jumat (27/10).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 58 perguruan tinggi swasta se-Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Adrianus Amheka mengatakan, pihaknya memastikan berdasarkan permendikbud tersebut, tidak ada diskriminasi terhadap warga kampus, yaitu mahasiswa, dosen, tenaga administrasi, hingga masyarakat yang menjadi korban dari civitas akademika.

"Kita tekankan terhadap kekerasan seksual dalam berbagai aspek, fisik maupun verbal, ini penting. Kami masif kan untuk memastikan kampus terlepas dari kasus-kasus seperti itu," jelas Adrianus.

Lanjutnya, berdasarkan hasil survei dari kementerian, kekerasan seksual menjadi salah satu kontribusi bagi degradasi penurunan mutu lulusan yang berbudaya dan yang menganut nilai-nilai pancasila.

"Jadi sosialisasi tentang permen ini tujuannya menyampaikan ke perguruan tinggi untuk terbentuknya aturan atau SOP yang konkrit terhadap keberlanjutan dan kepastian aspek hukum terhadap korban," pungkasnya.

Tujuan kedua adalah memastikan bahwa perguruan tinggi sebagai platform membentuk manusia yang bermartabat, setara, inklusif dan manusiawi sesuai pancasila.

"Strategi kami adalah setiap PTN/PTS bisa membentuk satgas terhadap kasus kekerasan seksual ini, kami juga terus mengadvokasi perguruan tinggi untuk implementasinya ada jaminan terhadap gender, terhadap kualitas implementasi fungsi satgas untuk penanganan kekerasan seksual. Apa ada laporan dari mahasiswa, dosen atau warga diluar kampus yang dilecehkan oleh civitas akademika, ini akan kami pantau di tingkat perguruan tinggi," terangnya.

Dirinya menghimbau agar perguruan tinggi segera membentuk satgas tersebut. Konsisten dan memastikan ada payung hukum untuk hal tersebut. Tambahnya, pihaknya juga terus mengawasi implementasi permendikbud tersebut.

"Sejauh mana perguruan tinggi betul-betul melaksanakan aksinya atau menyampaikan ke masyarakat bahwa sudah ada satgas atau payung hukum, sehingga siapapun tidak usah takut untuk melapor. Lapor ke perguruan tinggi tersebut, jika memang belum memungkinkan, maka lapor ke kami LLDIKTI untuk memastikan masyarakat terbebas, mulai hari ini dan seterusnya," tegasnya. (cr1/r3)

Editor: Linda Makandoloe

  • Bagikan