Ombudsman NTT Minta Pemerintah Lakukan Operasi Pasar

  • Bagikan

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton angkat suara terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran Kota Kupang. Terutama di sejumlah minimarket dan swalayan.

Darius mengatakan, Kota Kupang merupakan ibu kota Provinsi NTT, tetapi semua toko dan ruko serta swalayan tidak menjual minyak goreng.

“Kemana semua minyak goreng sampai tidak ada di pusat perbelanjaan, merk minyak goreng Bimoli, Kunci Mas, Wilma, Sedap, dan masi banyak lagi tidak ada di pasaran. Yang ditemui hanya merk Tropical dengan kemasan 1 liter. Apa betul pabrik minyak goreng yang lain tidak lagi memproduksi?” tanya Darius kepada TIMEX, Selasa (8/3).

BACA JUGA: Harga Minyak Goreng di Kota Kupang Melambung

Darius menduga, ada distributor yang tidak menyuplai minyak goreng ke swalayan atau pusat-pusat bisnis di Kota Kupang. “Lebih lucu lagi, ruko menjual minyak goreng merk Tropical, dengan harga Rp 14 ribu, dan pembeli hanya bisa membeli 1 produk ini. Jika konsumen membeli dengan jumlah 2 liter, maka dipaksa harus bayar dengan mentega forvita seharga Rp 9.500 rupiah,” ungkapnya.

Cara ini, kata Darius, sangat tidak biasa. Apakah negara ini diatur oleh distributor dan para pedagang? Setelah kami melakukan pengecekan di kios-kios kecil pinggir jalan, malah menjual semua jenis minyak goreng, seperti bimoli dan lainnya, dengan harga lama yakni yang kemasan 2 liter dijual dengan harga Rp 42 ribu.

Atas temuan itu, Darius meminta pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Polri, dan stakeholder lainnya untuk melakukan operasi pasar. Ini untuk menjawab Undang-undang perlindungan konsumen. “Apakah ada penimbunan stok? Kalau tidak, lalu darimana kios-kios kecil pedagang kaki lima mendapatkan minyak goreng untuk dijual?” katanya. (r2)

  • Bagikan