Bea Cukai Atambua Gagalkan Pengiriman 94 Kubik Kayu Ketapang yang Dibawa dari Buton

  • Bagikan
AMANKAN. Petugas Bea Cukai Atambua saat mengamankan sebuah kapal yang mengangkut kayu ketapang yang dibawa dari Baubau, Sulawesi Tenggara, dan diduga hendak diselundupkan ke negara Timor Leste. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

Diduga Hendak Diselundupkan ke Timor Leste

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Atambua, Kabupaten Belu, berhasil menggagalkan upaya pengiriman 94 kubik kayu ketapang saat melakukan patroli laut, Sabtu (7/5). Tepatnya di Selat Ombai, perairan antara Kabupaten Alor dan Pulau Atauru, Timor Leste.

Diduga kuat, kayu yang diangkut menggunakan kapal layar motor (KLM) Hidup Baru berkapasitas GT 30 No. 1038/MP itu hendak diselundupkan masuk ke wilayah negara Timor Leste. KLM Hidup Baru membawa kayu-kayu itu dari Kota Baubau di Pulau Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Atambua melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Bendito Menezes ketika dikonfirmasi TIMEX, Selasa (10/5) membenarkan adanya pengamanan puluhan kubik kayu ketapang dari Kota Baubau saat melakukan patroli.

Dikatakan, petugas Bea Cukai pun mengamankan kapal dan 6 orang ABK. Kapal dan barang bukti yang diamankan itu kini bersandar di Pelabuhan Atapupu, Desa Jenilu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

"Kita Bea Cukai Atambua bersama petugas Bea Cukai dari kantor wilayah melakukan patroli dan mendapatkan kejadian tersebut," ungkapnya.

Bendito menambahkan, barang bukti diamankan petugas lantaran tidak mengantongi dokumen ekspor dari dinas teknis.

Menurut Bendito, pihaknya juga telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan telah menetapkan seorang tersangka untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Saat ini kita telah menetapkan tersangkanya satu orang berinisial MA dan ditahan di Polres Belu. Kita akan mengupayakan kasus ini selesai secepat mungkin," tegasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan