Kasek di Fatuleu Polisikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang

  • Bagikan
LAPOR POLISI. Bildat Torino Tonak ketika mendampingi pelapor, Florince Lumba di Polda NTT usai melaporkan Yohanis Mase, Selasa (31/5). (FOTO: INTHO HERIZON TIHU/TIMEX)

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang, Yohannes Mase alias Anis Mase harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga menyebarkan berita yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Anis Mase yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang tersebut dilaporkan oleh Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Florince Lumba.

Laporan polisi yang dilayangkan pelapor terhadap terlapor tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/155/V/2022/SPKT Polda NTT, Selasa (31/5).

Pelapor Florince Lumba didampingi penasehat hukumnya, Bildat Torino Thonak memdatangi SPKT Polda NTT sekitar pukul 15:00 Wita. Sebelumnya pelapor melakukan konsultasi sebelumnya atas dugaan tindak pidana yang dialaminya itu.

Florince Lumba melalui penasehat hukum, Bildat Torino Tonak kepada TIMEX ketika dikonfirmasi menjelaskan, langkah hukum terpaksa diambil karena sudah menunggu komunikasi baik dari terlapor, namun tidak ada hingga saat ini.

"Pernyataan terlapor sangat mengganggu psikologi dan batin klien saya, sehingga kami harus menempuh jalur hukum," kata pengacara kondang Kota Kupang itu.

Dikatakan, bahwa sebelumnya terjadi permasalahan antara pelapor dan terlapor, dan langkah hukum merupakan jalan terakhir. "Sebelumnya langkah-langkah lain sudah diambil pelapor untuk menyelesaikan dengan baik-baik. Namun kemudian ditanggapi dengan pesimis oleh terlapor," kata Bildat.

"Kami melaporkan terlapor dengan dugaan menyebarkan berita yang berbau SARA sesuai dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara," tambahnya.

Dijelaskan, tindak pidana tersebut bermula dari keputusan kliennya yang memberhentikan dua orang guru di sekolah itu karena melakukan tindakan mesum disekolah. Tindakan yang dilakukan oknum guru itu kemudian diberikan sangsi tegas berupa pemberhentian karena sikap keduanya akan merusak moral anak didik.

Sedangkan untuk ppemecatanya sendiri, menurut Bildat, bukan kewenangan pelapor, tetapi pelapor hanya menganjurkan dengan bersurat kepada Bupati dan Kepala Dinas untuk mempertimbangkan berdasarkan fakta fakta yang ada. "Selain itu, keputusan bersurat kepada bupati itu ada buktinya," katanya.

Dilanjutkan bahwa, terlapor yang berstatus sebagai anggota dewan terhormat malah memberikan pernyataan yang negatif dengan menyebut bahwa kepsek memberhentikan guru yang berbeda agama. "Ini berbahaya bagi kelompok masyarakat tertentu, sehingga dia harus mempertanggung jawabkan pernyataan itu," ungkapnya.

Terlapor ini merupakan pejabat publik, sehingga dalam mengeluarkan kata-kata yang menurutnya harus beretika, karena akan berbahaya bagi situasi sosial. Untuk itu ia berharap agar pihak Polda NTT bisa memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Sebelumnya diberitakan, Anis Mase yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Kupang tersebut dilaporkan ke polisi oleh Kepala SMP Negeri 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang, Florince Lumba.
Laporan polisi yang dilayangkan pelapor terhadap terlapor tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/155/V/2022/SPKT Polda NTT, Selasa (31/5).

Pelapor Florince Lumba didampingi penasehat hukumnya, Bildat Torino Thonak memdatangi SPKT Polda NTT sekitar pukul 15:00 Wita. Sebelumnya pelapor melakukan konsultasi sebelumnya atas dugaan tindak pidana yang dialaminya itu.

Florince Lumba melalui penasehat hukum, Bildat Torino Tonak kepada TIMEX ketika dikonfirmasi menjelaskan, langkah hukum terpaksa diambil karena sudah menunggu komunikasi baik dari terlapor, namun tidak ada hingga saat ini.

"Pernyataan terlapor sangat mengganggu psikologi dan batin klien saya, sehingga kami harus menempuh jalur hukum," kata Bildat. (r3)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan