Polres Belu Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Sanitasi Lingkungan Ke JPU

  • Bagikan
LIMPAHKAN. Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan korupsi sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu ke JPU Kejari untuk diadili secara hukum. Tampak para tersangka ikut diserahkan ke JPU. (FOTO: PETRUS USBOKO/TIMEX)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Tim Penyidik Satreskrim Polres Belu akhirnya merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu senilai Rp 4,6 miliar, tahun anggaran 2017 dengan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu, Jumat (3/6).

Kasus dugaan korupsi itu telah menyeret sebanyak lima orang tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak rekanan dan konsultan pengawas. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut diduga merugikan negara senilai Rp 600 juta lebih.

Kelima tersangka tersebut, yakni Ronaldus Y. Bone selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Gustarius Giovanni Renhafilio Nobas Parera (Direktur CV Moris Benedetto), Thomas Tse (Direktur CV Timor Bhakti Karya), Fransiskus Xaverius Padak (Pelaksana Lapangan CV Timor Bhakti Karya), dan Siprianus Atok selaku Konsultan Pengawas CV Geometry Pratama.

Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam kepada TIMEX, Jumat (3/6), mengatakan, tim penyidik Satreskrim Polres Belu telah merampungkan penyidikan atas kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu, dan telah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada JPU Kejari Belu untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Berkas perkara dari kasus korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu senilai 4,6 miliar pada tahun anggaran 2017 tersebut sudah tahap dua. Berkas perkara dari kelima tersangka sudah diserahkan ke JPU," ungkapnya.

Sujud menambahkan, dengan pelimpahan berkas perkara tahap dua tersebut, maka dengan sendirinya kasus tersebut sudah beralih ke pihak kejaksaan untuk menjalankan tugas penuntutannya.

Menurut Sujud, dalam pelimpahan tahap dua itu, tim penyidik Satreskrim Polres Belu juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada JPU untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua barang bukti terkait kasus ini sudah kita serahkan ke JPU untuk ditindaklanjuti termasuk tersangka," jelasnya.

Diberitakan sebelum, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam, pada Rabu (18/5) mengatakan, tim penyidik telah berhasil merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek sanitasi lingkungan di Kabupaten Belu tahun anggaran 2017 lalu.

Dari hasil penyidikan, terbukti adanya kerugian negara senilai Rp 621.447.069 dari proyek senilai Rp 4,6 miliar tersebut. Dari hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang (PNK) itu, kelima tersangka melakukan pengembalian kerugian negara atau penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 330.810.050.

"Kerugian keuangan negara itu sebanyak Rp 621.447.069, dan sudah ada pengembalian kerugian negara sebesar Rp 330.810.050. Tersisa Rp 290.637.019,” sebutnya.

Adapun pasal yang diterapkan kepada lima tersangka yakni, pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo, pasal 18 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan