Polres Belu Tangguhkan Penahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak, PH Kecewa

  • Bagikan
PH korban, Silvester Nahak. (FOTO: ISTIMEWA)

ATAMBUA, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Proses hukum terhadap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh tiga orang secara bergilir yang sementara ditangani oleh Polres Belu membuat Penasehat Hukum (PH) korban kecewa.

PH korban kecewa lantaran penyidik Polres Belu memberi penangguhan penahanan terhadap salah satu dari tiga pelaku yang telah berstatus tersangka tersebut. Dua diantaranya tiga pelaku itu sudah diamankan pihak Polres Belu, sementara satu lainnya berstatus DPO. Ketiga tersangka dimaksud, yakni Fangky, Anus Kehi, dan Iron Lokes. Dan tersangka yang mendapatkan penagguhan penahanan itu adalah Fangky.

PH korban, Silvester Nahak kepada TIMEX, Rabu (6/7) mengatakan, kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur itu seharusnya menjadi atensi khusus Polres Belu dalam menuntaskan proses hukumnya. Mirisnya, dalam kasus ini, malah pihak aparat memberi kesempatan kepada pelaku untuk bebas di luar.

Silvester menyatakan, keputusan Polres Belu memberi penangguhan penahanan terhadap tersangka bukan solusi tepat dalam menyelesaikan masalah, sebaliknya menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Untuk itu, tegas Silvester, keluarga korban mendesak penyidik Satreskrim Polres Belu untuk kembali mengamankan tersangka untuk ditahan di Rutan Mapolres Belu. Sementara untuk tersangka yang masih berstatus DPO, secepatnya dilakukan pencarian dan penangkapan untuk menerima sanksi hukumnya juga.

"Kita mendesak Polres Belu untuk segera menahan kembali tersangka dan menangkap tersangka yang masih berstatus DPO agar kasus ini cepat dituntaskan," tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam ketika dikonfirmasi TIMEX, Rabu (6/7) mengatakan, kasus dugaan persetubuhan dengan tiga tersangka tersebut sudah sampai pelimpahan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua diantaranya sudah diamankan tim penyidik Satreskrim Polres Belu, sementara orang lainnya masih berstatus DPO. Dari dua tersangka yang diamankan itu, satunya masih berstatus anak di bawah umur sehingga diberikan penangguhan penahanan.

"Kasus ini tentu kita akan ungkap sampai tuntas. Berkas perkara sudah tahap satu. Dua tersangka sudah diamankan, satu tersangka masih berstatus DPO," jelasnya. (mg26)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan