UMP NTT Naik Rp 148.994, Stanis Tefa Angkat Bicara dan Minta Petugas Awasi

  • Bagikan
Ketua DPD SPSI Provinsi NTT, Stanis Tefa

KUPANG, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Ketua DPD Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi NTT, Stanis Tefa, angkat bicara terkait besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) NTT Tahun 2023.

Stanis menilai, besaran UMP yang sudah resmi diumumkan akan sangat berdampak kepada para pekerja ditengah masa sulit saat ini. Untuk itu, ia meminta Dinas Nakertrans sebagai pengawas agar mengawasi semua pemberi pekerja agar menerapkan UMP tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Nakertrans NTT yang telah menetapkan dan mengumumkan UMP Tahun 2023," ucapnya.

Disebutkan, kenaikan UMP 2023 ditetapkan dengan berlandaskan pada peraturan yang sudah ditetapkan perintah pusat.

Dikatakan penetapan tersebut menurutnya sudah sesuai dengan kajian-kajian seperti upah minimun dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

Sedangkan untuk NTT, besaran UMP sudah ditetapkan dengan tingkat kenaikan mencapai 7,54 persen atau lebih tinggi kurang lebih Rp 148.994.

"Kenaikan ini tentu berdampak kepada daya beli para pekerja karena sebelumnya dilanda pandemi covid-19 kenaikan BBM, dan kenaikan harga barang lainnya," sebutnya.

Dari nominal tersebut dirinya tidak mempersoalkan karena penetapan tersebut sudah sesuai regulasi yang telah ditentukan dengan formula mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang kini tumbuh 3 persen, inflasi 6,97 persen dan indeks tertentu dengan menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentan waktu tertentu.

"Kenaikan ini sangat berdampak karena tahun sebelumnya kenaikannya hanya Rp 15.000. Jadi nominal ini kita harus bersyukur kepada pemerintah. Penetapan ini juga sangat membantu para pekerja dan juga menjaga keseimbangan antara pekerja dan pemberi kerja," ungkapnya.

Ia berharap dengan kenaikan tersebut maka petugas harus mengawasi pemberian UMP sesuai ketentuan yang berlaku disemua daerah agar tidak ada gejolak atau aksi protes terhadap hak-hak pekerja.

"Terima kasih kepada pemerintah yang sudah menaikan UMP. Petugas pengawas juga harus memastikan UMP ini dapat diterapan demi kesejahteraan pekerja," harapnya. (r3)

  • Bagikan