Warga TTU Ini Dipolisikan Lantaran Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
ILUSTRASI. Korban kekerasan. (FAJAR)

KEFAMENANU, TIMEXKUPANG.FAJAR.CO.ID-Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kali ini, seorang pria berusia 26 tahun yang diketahui bernama Sefrianus Lape Feka Nekad melakukan hubungan seks layaknya suami istri dengan korban anak di bawah umur. Korbannya berinisial BYH, remaja berusia 15 tahun.

Aksi tak terpuji Sefrianus Lape Feka tersebut terjadi di Kecamatan Musi, Kabupaten TTU. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengancam korban mengguakan sebilah pisau.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson yang dikonfirmasi TIMEX, Selasa (24/1) membenarkan adanya kejadian itu melalui laporan polisi nomor LP/B/21/I/2023/SPKT/RES TTU/POLDA NTT terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Kapolres menyatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun tim penyidik, kasus tersebut terjadi pada, Minggu (9/10/2022) lalu di Kecamatan Musi. Kejadian itu bermula ketika, pelapor dan terlapor sedang mengikuti sebuah acara peminangan. Sekira pukul 03.00 Wita, terlapor mendatangi korban dan menarik korban ke belakang rumah rumah seorang pria berinisial NA.

Ketika tiba di belakang rumah tersebut, terlapor mengancam korban menggunakan pisau lalu melakukan aksi hubungan badan selayaknya suami istri secara paksa. Aksi bejat terlapor ini menyebabkan korban hamil.

"Laporan tersebut sudah diterima, dan pihak Satreskrim Polres TTU Unit PPA telah melakukan pemeriksaan terhadap korban," kata AKBP Mukhson.

Mukhson menyebutkan, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polres TTU. Saat ini tim penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, namun sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan dalam pekan ini.

Terkait ancaman hukuman, Mukhson mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 285 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pasalnya, korban saat ini masih berusia 15 tahun.

"Pelaku terancam 15 tahun bui. Apalagi korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan, namun malah dijadikan sebagai sasaran pelampiasan hawa nafsu," jelasnya. (Kr5)

Editor: Marthen Bana

  • Bagikan